Lintas Papua Tengah

DPR Papua Tengah Bahas Definisi OAP, Andreas Goo Minta Hak Keturunan Ibu Diperjelas

1
Suasana pembahasan definisi OAP dan dampak pelaksanaan Otsus yang berlangsung di Aula RRI, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah. Selasa (27/10/2026), – Kalawai.  

“DPR Papua Tengah membahas perubahan definisi Orang Asli Papua (OAP) dengan tiga kriteria, termasuk orang yang lahir dari ibu Papua. Antropolog Universitas Cenderawasih, Andreas Goo, mengingatkan pentingnya kepastian hak dan konsekuensi hukum dari pengakuan tersebut”

Nabire, Kalawaibumiofi |  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah membahas perubahan definisi Orang Asli Papua (OAP) dengan memasukkan tiga kriteria, termasuk orang yang lahir dari ibu Orang Asli Papua. Pembahasan terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di RRI Nabire, Jalan Merdeka, Selasa (27/10/2026) sore.

Dalam rapat yang dipimpin  Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, sejumlah peserta yang hadir mengutarakan catatan dan usulan agar rumusan definisi OAP diperjelas, terutama terkait pengakuan terhadap anak yang lahir dari mama Papua dan hak afirmatif yang melekat pada mereka.

Dalam dokumen perubahan Pasal 5 yang dibahas pada rapat tersebut, terdapat tiga kriteria definisi OAP. Pertama, orang yang lahir dari perkawinan eksogami maupun endogami, dengan ayah dan ibu berasal dari suku-suku asli di Tanah Papua. Kedua, orang yang lahir dari ayah Orang Asli Papua. Ketiga, orang yang lahir dari ibu Orang Asli Papua.

Rumusan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kriteria OAP. Peserta rapat menilai, ketentuan itu perlu disusun secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan.

Dalam pembahasan yang sama, antropolog Universitas Cenderawasih (Uncen), Andreas Goo, menekankan pentingnya kepastian mengenai identitas dan hak keturunan OAP, termasuk mereka yang berasal dari garis keturunan ibu Papua.

Menurutnya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) harus mempertimbangkan keragaman sistem kekerabatan masyarakat Papua.

“Ketentuan yang disusun, tidak boleh menimbulkan keraguan bagi masyarakat yang hendak dilindungi melalui regulasi ini,” tutur Andreas melalui zoom.

Andreas mengatakan, pengakuan terhadap keturunan ibu Papua, perlu disertai kejelasan mengenai hak yang melekat pada status tersebut. Kepastian itu penting agar pengakuan dalam definisi tidak berhenti pada persoalan identitas, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang dapat dipahami masyarakat.

“Jangan membuat orang Papua sampai kebingungan atau ragu-ragu tentang diri mereka,” kata Andreas.

Menurutnya, pemerintah dan pembentuk regulasi perlu menjelaskan bagaimana pengakuan terhadap keturunan ibu Papua diterapkan, termasuk kaitannya dengan hak afirmatif dan persyaratan untuk menduduki jabatan publik.

Kejelasan itu diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran ketika regulasi diterapkan, terutama dalam urusan pemerintahan dan politik.

“Ketentuan mengenai hak ini juga perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Goo menjelaskan, sistem kekerabatan di Papua tidak seragam. Sebagian masyarakat menarik garis keturunan melalui ayah, sedangkan kelompok masyarakat lainnya memberikan kedudukan penting pada garis keturunan ibu. Perubahan sosial dan pengaruh agama juga turut mempengaruhi praktik budaya di sejumlah komunitas.

Karena itu, ia menilai penyusunan definisi OAP perlu mempertimbangkan realitas sosial dan budaya masyarakat Papua, bukan hanya menggunakan satu pendekatan untuk seluruh suku.

“Selain persoalan garis keturunan, mobilitas penduduk dan perubahan demografi di Papua. terutama yang datang dan pergi. kesini mau buat apa dan tinggal sampai kapan. Hal ini juga perlu dikaji dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat asli Papua,” jelasnya.

Ia mendorong pemerintah melakukan kajian berbasis data mengenai komposisi penduduk asli Papua dan penduduk pendatang. Data tersebut dinilai penting untuk memahami dinamika kependudukan dan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.

Goo juga mengusulkan agar aspek administrasi kependudukan, termasuk domisili, lama tinggal, dan tujuan kedatangan penduduk, mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi.

“Tetapi pengaturan mengenai mobilitas penduduk perlu dirumuskan secara jelas dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta hak-hak penduduk,” ungkapnya.

Pembahasan perubahan definisi OAP menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi di Papua Tengah. Rumusan yang disepakati nantinya akan menentukan bagaimana status OAP dipahami dan diterapkan dalam kebijakan pemerintah.

Goo menekankan, pembahasan Raperdasus dan Raperdasi tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai definisi. Regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum dan menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan pihak swasta dalam pembahasan dinilai menjadi kesempatan untuk merumuskan ketentuan yang mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya Papua.

“Kejelasan definisi OAP, hak keturunan ibu Papua, dan konsekuensi hukum dari pengakuan tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan keraguan bagi masyarakat yang hendak dilindungi,” pungkasnya. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version