Perempuan dan Anak

DPR Papua Tengah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Perda

32
DPR Papua Tengah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Perda. Rabu (11/02/2026), – Kalawai/Dok Nancy N. Raweyai.

Nabire, Kalawaibumiofi. com | Anggota DPR Papua Tengah dari Fraksi Partai Nasdem, Nancy N. Raweyai menerangkan, DPR PT resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak.  Perda tersebut  telah memasuki tahap penomoran di DPR Papua Tengah..

“Regulasi ini menjadi langkah strategis, untuk menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan di Papua Tengah,” terang Raweyai kepada Kalawaibumiofi melalui pesan selulernya, Rabu, (11/02/2026).

Dikatakan, isu perempuan dan anak merupakan bagian penting dari kemajuan bangsa dan pembangunan Papua Tengah ke depan. Legislatif Papua Tengah, mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyiapkan program serta dukungan anggaran yang memadai. Kemudian sangat diperlukan edukasi, pendampingan, dan bantuan dapat dijalankan sesuai hak perempuan dan anak.

“Setelah tahap penomoran, Perda akan melalui proses legislasi lanjutan hingga pengundangan, dengan penekanan pada pentingnya sosialisasi di tengah kuatnya pengaruh adat dan budaya,” kata Nancy menjelaskan.

Lanjutnya, aturan ini merupakan hasil dari proses panjang dan partisipatif. Pada November 2025, Nancy Raweyai menginisiasi konsultasi publik dan FGD bersama Kementerian PPPA serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi ini selaras dengan konteks sosial dan budaya Papua Tengah.

“DPR Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Perda melalui pendidikan, advokasi, dan kemitraan lintas sektor demi terwujudnya Papua Tengah yang aman, adil, dan protektif bagi perempuan dan anak,” terangnya.

Enam Perda Papua Tengah resmi teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri. Keenam Perda tersebut meliputi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Pangan Lokal, Perda Pengawasan Sosial, Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan, Perda Pertambangan Rakyat, serta Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan dan perlindungan masyarakat Papua Tengah. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version