Pemprov Papua Tengah

DPR Papua Tengah Sosialisasikan Tiga Raperda

1
‎Suasana saat DPR Papua Tengah mensosialisasikan tiga Raperda di Aula RRI Nabire, Sabtu (03/10/2026) - Kalawai

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah mensosialisasikan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda, yang dilaksanakan Fraksi Kelompok Khusus di Aula RRI Nabire, Sabtu (03/10/2026).

Tiga raperda yang disosialisasikan itu adalah Raperda tentang Orang Asli Papua (OAP), Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pekerja di Provinsi Papua Tengah.

Sosialisasi itu menghadirkan sejumlah narasumber dari DPR Papua Tengah. Salah satunya Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai.

Jhon NR Gobai menjelaskan rancangan regulasi tentang masyarakat hukum adat diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai identitas, wilayah adat, hak atas tanah dan sumber daya alam, serta kelembagaan adat di Papua Tengah.

Dalam pembahasan itu disebutkan bahwa Papua Tengah memiliki wilayah adat yang mencakup lima dari tujuh wilayah adat Papua, sehingga diperlukan pemahaman lebih jelas mengenai cakupan wilayah adat dan keberadaan masyarakat hukum adat di masing-masing wilayah.

Raperda itu juga membahas sejumlah hak masyarakat adat, antara lain hak atas tanah dan sumber daya alam, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, pemerintahan adat, serta sumber daya air.

Salah satu mekanisme yang dibahas adalah proses pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan masyarakat adat.

Proses tersebut mencakup sosialisasi, edukasi, musyawarah, pemetaan wilayah, negosiasi hingga kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU.

Dalam rancangan regulasi tersebut, masyarakat adat ditempatkan sebagai pihak yang memiliki hak untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah adatnya.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pengakuan terhadap aliran kepercayaan dalam identitas kependudukan masyarakat adat.

Materi sosialisasi menyebutkan bahwa masyarakat yang menganut aliran kepercayaan dapat mencantumkannya dalam identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPR Papua Tengah juga membahas pentingnya pemetaan tanah adat serta pembentukan Komisi Masyarakat Suku Adat.

Komisi tersebut direncanakan membantu pemerintah dalam proses inventarisasi, verifikasi, dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk masyarakat adat yang wilayahnya melintasi lebih dari satu kabupaten.

Kelembagaan itu juga diarahkan menjadi bagian dari mekanisme mediasi apabila terjadi sengketa antarkelompok masyarakat adat.

Keanggotaannya direncanakan melibatkan perwakilan masyarakat hukum adat atau lembaga adat, pemerintah, akademisi, serta masyarakat sipil yang memiliki kompetensi di bidang masyarakat adat.

Untuk mendukung pendataan, DPR Papua Tengah juga membahas rencana pengembangan Sistem Informasi Tanah Adat Papua Tengah (SIPA) yang nantinya diharapkan dapat memuat hasil pemetaan tanah adat.

Selain masyarakat adat, sosialisasi juga membahas revisi regulasi yang berkaitan dengan Orang Asli Papua.

Gobai mengatakan, terdapat rencana pengaturan mengenai identitas dan keturunan Papua, termasuk kelompok yang memiliki garis keturunan Papua dari pihak ibu.

Materi tersebut juga menyebutkan perlunya mekanisme yang dapat memberikan kejelasan identitas dalam data kependudukan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan genealogi masyarakat Papua.

Jhon NR Gobai menyampaikan bahwa rancangan regulasi tersebut masih berada dalam proses pembahasan. Karena itu, masyarakat yang hadir dalam sosialisasi diberikan ruang untuk menyampaikan saran, kritik, dan masukan terhadap substansi rancangan peraturan daerah.

Katanya, proses penyusunan dan revisi regulasi telah dikoordinasikan dengan Biro Hukum serta Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan tersebut mencakup penyelesaian sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah, agar rancangan yang nantinya dibahas dalam tahapan persidangan dapat memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan. (*)

error: Content is protected !!
Exit mobile version