Nabire, Kalawaibumiofi | Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Tengah mendorong penguatan verifikasi dan validasi data kependudukan, terutama data Orang Asli Papua (OAP), sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan.
Kepala Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Papua Tengah, Albertus Iyai, mengatakan data kependudukan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah kampung,” kata Albertus saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Rumah Makan Selera, Jalan Pemuda, Nabire, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, proses pemutakhiran data perlu dilakukan melalui pemeriksaan kembali kondisi penduduk di setiap wilayah. Pemerintah kabupaten dan kampung diharapkan terlibat dalam verifikasi agar perubahan data, seperti penduduk yang pindah maupun meninggal dunia, dapat tercatat dengan benar.
Data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kondisi kependudukan di lapangan dan data administrasi yang digunakan pemerintah.
“Data kependudukan menjadi salah satu dasar utama dalam pengambilan kebijakan dan penetapan program kerja bagi urusan pemerintahan lainnya. Oleh karena itu, tugas dan fungsi kita di bidang data kependudukan harus dilaksanakan dengan baik,” jelas Albertus.
Menurutnya, pendataan OAP merupakan salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah. Karena itu, proses pendataan membutuhkan keterlibatan seluruh jajaran Dukcapil, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Pendataan penting hingga tingkat kampung. Pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan informasi kependudukan sesuai dengan keadaan sebenarnya, sekaligus memperkuat peran petugas atau operator kampung dalam memperbarui data,” tuturnya.
Ia menerangkan, data kependudukan berkaitan dengan berbagai sektor pelayanan publik, antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan ketenagakerjaan. Ketepatan data menjadi penting agar pemerintah dapat menyusun program berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk dengan pemerintah pusat, perlu diperkuat. Kerja sama tersebut dibutuhkan untuk menyelaraskan data, melakukan pembinaan, serta mengawasi pelaksanaan pengelolaan administrasi kependudukan.
“Melalui komunikasi yang baik akan terbangun kerja sama, saling bersinergi, dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas, secara khusus pada bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data,” terangnya.
Lanjutnya, peran pemerintah provinsi dalam pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap pemerintah kabupaten merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
Rakornis tersebut diikuti kepala bidang, kepala seksi, dan staf yang menangani pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan data dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengelolaan data kependudukan agar lebih valid dan mutakhir. Data yang terverifikasi menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam merencanakan program pembangunan dan pelayanan publik secara tepat sasaran. [*]
