Nabire, Kalawaibumiofi.com | Panitia Seleksi atau Pansel Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, Selasa (4/2) mengumumkan hasil seleksi anggota DPRP PT, melalui jalur pengangkatan atau jalur otonomi khusus (otsus) periode 2024-2029.
Pengumuman disampaikan pada tanggal (04/02/2025) silam, atau sudah hampir tiga bulan berjalan.
Pengumuman disampaikan dengan Nomor 200.1 /33/ PANSEL-DPR PPT tertanggal 3 Februari 2025. Nama – nama yang dinyatakan lulus setelah melewati beberapa tahap seleksi yakni seleksi administrasi dan wawancara diantaranya ; Darinis Wonda (Puncak Jaya), Petrus Asso (Puncak Jaya), John Nasion Robby Gobai (Paniai), Alex Raiki (Nabire), Urbanus Benal (Mimika), Julius Miagoni (Intan Jaya), Nelius Agapa (Dogiyai), Donatus Mote (Deiyai), Stella Theresia Uce Misiro (Nabire), Yuliana Gobay (Nabire), dan Damiana Tekege (Deiyai).
Akan tetapi, hingga memasuki bulan April ini, belum ada tanda – tanda pelantikan terhadap calon terpilih. Menanggapi hal tersebut, Suku Besar Yerisiam Gua melalui Juru Bicaranya, Sambena Inggeruhi mempertanyakan kapan pelantikan terhadap calon anggota DPR PT terpilih melalui jaĺur otsus.
“Kapan mereka ini mengambil sumpah janji sebagai anggota DPR Provinsi dari jalur pengangkatan,” tanya Inggeruhi melalui pesan selulernya pada Minggu (13/04/2025).
“Padahal menurut dia, SK untuk DPR Papua Tengah sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri,” sambungnya lagi.
Mantan anggota DPR Nabire ini lantas meniŕuķan keterangan Wamendagri Ribka Haluk, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (13 Maret 2025), melalui Chanel TV Parlemen.
“Kami saksikan, sebagaimana Wamendagri melaporkan bahwa DPR Pengangkatan untuk Papua Tengah sudah selesai Sekarang sudah ditandatangani oleh pak Menteri dan hanya tinggal menunggu proses pelantikan yang akan dilakukan oleh pengambilan sumpah janji oleh ketua Pengadilan Tinggi.
“Maka Gubernur harus berkoordinasi supaya bisa dilakukan pelantikan,” tiru Sambana.
Dia menegaskan, saat ini Masyarakat Papua Tengah sedang mempertanyakan kinerja pimpinan DPRPT. Bahkan kapan penetapan jadwalkan sidang penetapan pengambilan sumpah janji bagi calon DPR Provinsi terpilih melalui jalur Otsus mengambil sumpah janji.
Lagi pula lanjut dia, ÐPRPT adalah mitra Gubernur dan bukan bawahan gubernur. Tetapi karena kuasa pèngguna anggaran province, màka anggarannya harus dari Pemerintah Daerah.
Sebab sesuai PP 12 tahun 2018, pasal 93 ayat 3 Ayat 3 Rapat paripurna diselenggarakan atas undangan. Dan Ketua atau Wakil ketua DPR berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah, ayat 4, Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah. Untuk pengucapan sumpah janji, kehadiran anggota dalam rapat paripurna tidak harus memenuhi kuorum kecuali penetapan perda kehadiran anggota dalam rapat paripurna harus memenuhi forum.
“Kan itu saja persoalannya. Maka Saya sebagai juru bicara Suku Besar Yerisiam Gua, dan bahkan masyarakat di Papua Tengah ini bertanya -tanya. kapan mereka (Anggota terpilih) DPRPT jàlur òtsus bisa diambil sumpah. Sebab ÐPRPT harus menetàpkan jadwal sidang, karena SK sudah ada dan tidak bisa lagi ditunda tunda,” pungkasnya.[*]
Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di saluran Portal kalawaibumiofi.com Nabire di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5HSBnLSmbczLEXuF0X. Caranya muda, Anda bisa mendapatkan melalui Aplikasi WhatsApp, atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.
