oleh Titus Pekei*
Artikel ini membahas krisis hutan hujan tropis di daerah tropis yang berdampak langsung pada keberlangsungan ekologi noken – simbol budaya sekaligus sumber ekonomi masyarakat adat. Krisis tersebut mencakup deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas tanah, budaya, dan lingkungan hidup yang sehat.
Pihak utama yang terlibat adalah masyarakat adat sebagai penjaga hutan sekaligus korban dari kerusakan hutan hujan tropis dan lingkungan secara meluas. Selain itu, pemerintah berperan sebagai pengambil kebijakan, sementara perusahaan atau investor menjadi aktor yang sering terlibat dalam eksploitasi sumber daya hutan. Lembaga advokasi dan organisasi HAM juga hadir sebagai pendukung perlindungan hak masyarakat adat.
Krisis ini terjadi secara berkelanjutan hingga saat ini, terutama dalam beberapa dekade terakhir ketika laju deforestasi meningkat akibat ekspansi industri, pembangunan infrastruktur, dan investasi berbasis lahan. Dampak utama adalah penebangan hutan makin meningkat dan belum ada mitigasi atau upaya menekan untuk mencegah dampak.
Terjadi di berbagai wilayah hutan adat di Indonesia, khususnya di daerah pedalaman, pesisir, dan kawasan savana yang menjadi ruang hidup masyarakat adat serta sumber bahan baku noken di Papua dan praktik budaya lainnya. Terus hidupkan agar dapat dikembangkan kearifan lokal setempat seperti di tujuh wilayah adat Papua.
Krisis ini dipicu oleh beberapa faktor utama: (a). Tidak adanya atau lemahnya pengakuan hukum terhadap wilayah adat Anim-ha dalam wilayah pemerinta Merauke, Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat sebagai satu wilayah adat dalam tujuh wilayah adat Papua. (b). Alih fungsi hutan menjadi area industri atau perkebunan, bisa terjadi dimana saja menurut wilayah administrasi yang ada dalam wilayah adat Anim-ha. (c). Kurangnya pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, dalam mengambil keputusan musyawara mufakat komuninal seperti di Lapago Jayawijaya. (d). Eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan aspek ekologis dan budaya, suku Migani / Moni di Intan Jaya Papua dengan dikenal Blok Wabu tetapi masih belum eksploitasi sumberdaya alamnya, suku Amungme di kabupaten Mimika di Timika dengan dikenal Perusahan Freeport Indonesia sudah dieksploitasi bertahun-tahun kedepan. (e). Lemahnya perlindungan terhadap hak budaya dan pengetahuan tradisional. Dalam hal ini, bukan beberapa suku dalam hal ini tujuh suku sekitar perusahan BP LNG Bintuni masih belum diberdayakan sebagaimana mestinya dalam piar perusahaan minyak tersebut.
Artikel ini menawarkan solusi melalui langkah strategis, antara lain: (1). Pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah adat setempat, (2). Penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan agar mudah dapat menyesuaikan dan berkembang. (3). Pelestarian bahan baku budaya seperti serat alami, anggrek hutan hujan tropis, daun pandan, daun sagu muda, dan rotan untuk noken. (4). Penanganan konflik agraria secara adil dan perlindungan aktivis adat. (5). Pendekatan ekologi spiritual yang menghargai hutan sebagai bagian dari kehidupan dan identitas masyarakat adat setempat di tanah Papua. Oleh karena itu, pentingnya melestarikan hutan lingkungan alam sekitarnya agar tetap lestari dan berkelanjutan demi generasi masa depan. Karena hutan itu harapan masa depan generasi penerus.
Artikel ini menegaskan bahwa krisis lingkungan hutan hujan tropis bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan kemanusiaan untuk bagaimana menjaganya. Menjaga hutan berarti menjaga identitas, hak hidup, dan masa depan masyarakat adat secara menyeluruh. [*]
