Nabire, Kalawaibumiofi.com | Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, memaparkan secara rinci substansi Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Paparan disampaikan dalam diskusi panel yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Tengah di Aula RRI Nabire, Selasa (21/4/2026).
John Gobai menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menata kegiatan pertambangan yang selama ini sudah menjadi mata pencaharian masyarakat, namun pelaksanaannya belum tertata secara baik dan legal.
Perdasi ini disusun dengan berlandaskan pada UU Pertambangan, PP Nomor 106 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu alasan kuat diterbitkannya aturan ini adalah untuk menjawab ketidakefektifan aturan pusat yang menetapkan penataan wilayah tambang hanya dilakukan 5 tahun sekali.
“Menurut kami itu tidak efektif. Karena aturan 5 tahun sekali itu, banyak kegiatan masyarakat berjalan tanpa izin. Karena itu, sebagai daerah otonom khusus, kita membuat payung hukum sendiri agar masyarakat bisa legal dan terlindungi,” tegas John.
Ia menjelaskan, dalam aturan ini kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), antara lain :
– Memiliki cadangan mineral sekunder atau primer dengan kedalaman maksimal 100 meter.
– Luas maksimal WPR adalah 100 hektare.
– Tidak tumpang tindih dengan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) atau Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
– Wajib mendapat persetujuan masyarakat adat pemilik tanah.
Mekanisme Perizinan dan alur legalisasi tambang rakyat :
- Pengusulan: Masyarakat adat mengusulkan ke Gubernur melalui Bupati, kemudian Gubernur mengusulkan ke Menteri untuk ditetapkan sebagai WPR.
- Penerbitan Izin: Setelah WPR ditetapkan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diterbitkan oleh Gubernur melalui DPTSP.
- Penerima Izin: Izin diberikan kepada perorangan pemilik tanah adat atau Koperasi yang anggotanya adalah masyarakat adat.
“Beberapa poin penting yang diatur dalam syarat perizinan antara lain : Wajib membuat dokumen lingkungan (UKL/UPL atau SPPL), Kesanggupan membayar iuran produksi dan reklamasi, Dilarang keras membangun tempat hiburan, mengedarkan minuman beralkohol, dan menggunakan aparat TNI/Polri sebagai pengamanan pribadi, serta Penggunaan alat berat harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas ESDM,” jelasnya.
Lanjutnya, khusus untuk wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), aturan ini mengatur bahwa pemerintah daerah bisa melakukan penciutan wilayah agar bisa dialokasikan untuk rakyat. Masyarakat boleh beroperasi asalkan mendapat izin dari pemilik izin utama dan dilakukan pembinaan.
“Ke depan, DPR dan Pemerintah Daerah memiliki target kerja (Rencana Aksi) meliputi pendataan, pemetaan wilayah, hingga penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perdasi ini agar bisa segera diimplementasikan di lapangan pada tahun 2026,” harap Gobai. [*]
