Nabire, Kalawaibumiofi.com | Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Enam Suku Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire resmi ditutup pada Sabtu (1/8/2026) di Pantai Manase, Kalibobo, Nabire. Penutupan ditandai dengan pemukulan tifa oleh Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Saireri II, Socrates Sayori bersama enam kepala suku. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 dengan mengusung tema “Satu Tanah, Satu Leluhur, Satu Budaya, Satu Tekad: Satu Perjuangan, Satu Masa Depan”.
Ketua Panitia Pelaksana, Daud Monei, dalam laporannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara. Awalnya direncanakan diikuti 600 peserta, namun antusiasme masyarakat melampaui harapan hingga mencapai 1.063 orang yang hadir sepanjang kegiatan berlangsung.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Bupati, seluruh donatur, dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan tenaga maupun materi sehingga kegiatan ini dapat berjalan hingga selesai. Kami juga mohon maaf apabila dalam pelaksanaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati hadirin, hal tersebut terjadi di luar perencanaan kami,” ujar Daud Monei.
Sementara itu, Ketua BMA Saireri II Nabire, Socrates Sayori menegaskan, tidak boleh ada satu pihak pun yang merasa kecewa atau tidak menerima hasil dari musyawarah ini.
“Hasil Mubes ini harus diterima dan dijalankan oleh seluruh pihak sebagai amanah bersama demi masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Melalui forum ini, ditetapkan sejumlah keputusan penting yang terbagi dalam lima bidang utama:
Bidang Adat, Bahasa dan Budaya: Menegaskan komitmen menjaga dan melestarikan nilai adat, bahasa, sejarah serta budaya enam suku; menyusun inventarisasi marga, keret, silsilah keturunan dan warisan budaya; mendorong penyusunan kurikulum muatan lokal budaya pesisir dan kepulauan; serta menetapkan pengakuan identitas dan istilah adat yang disepakati bersama.
Bidang Hak Ulayat dan Wilayah Adat: Mendesak percepatan pengakuan dan perlindungan wilayah adat; menolak segala bentuk penguasaan tanah tanpa persetujuan masyarakat adat; mendorong pemetaan wilayah adat secara partisipatif; serta memperkuat penerapan hukum adat dan aturan sasi guna melindungi sumber daya alam.
Bidang Penyelesaian Konflik Agraria: Mendesak penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum dan musyawarah adat; menolak perampasan tanah serta tumpang tindih izin pemanfaatan wilayah; meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat dalam setiap kebijakan terkait tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam; serta membentuk mekanisme koordinasi penyelesaian sengketa secara terpadu.
Bidang Politik Pemerintahan dan Pemberdayaan Ekonomi: Mendorong peningkatan keterwakilan Orang Asli Papua di lembaga legislatif, eksekutif, serta instansi negara dan daerah; mengembangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat melalui koperasi, UMKM, jasa konstruksi, perikanan dan pariwisata; serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan dunia usaha yang senantiasa menghormati hak masyarakat adat.
Bidang Kelembagaan Adat: Memperkuat kelembagaan adat sebagai wadah utama koordinasi antar elemen masyarakat; menyusun pedoman organisasi, tata kerja serta mekanisme koordinasi antar kepala suku; serta menegaskan bahwa setiap keputusan strategis harus ditetapkan melalui musyawarah mufakat.
Mubes juga menetapkan pemimpin pada tiga kepala suku besar: Donatus Sembur sebagai Pejabat Sementara Kepala Suku Besar Moora, Kenedi Kaikatui sebagai Kepala Suku Besar Umari, serta Sefnad Maniawasi sebagai Kepala Suku Besar Gwoa (Napan).
Dalam keputusan organisasi lainnya, disepakati pengaktifan kembali Aliansi Masyarakat Adat Pesisir dan Kepulauan, serta pembentukan Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi, Gabungan Pengusaha Adat UMKM, dan Garda Pemuda Adat Enam Suku. [*]
