Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Kabupaten Nabire akan mengupayakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui usulan kepada pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, mengatakan pemerintah daerah akan memperjuangkan aspirasi tenaga honorer sepanjang masih tersedia mekanisme yang dapat ditempuh melalui pemerintah pusat.
“Pasti kita usahakan. Sekali lagi, pasti saya usahakan sepanjang itu ada jalan dari pusat,” kata Yulianus dalam aksi damai yang berlangsung di Jalan Pepera, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, persoalan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di Kabupaten Nabire, tetapi merupakan persoalan yang dihadapi tenaga honorer di berbagai daerah di Indonesia.
Dan informasi mengenai kemungkinan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada 2027 telah beredar di masyarakat. Namun, hingga kini masih diperlukan dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Dari pusat kita semua melihat atau menonton lewat media. Ini kan pusat juga pusing, sehingga disampaikan bahwa nanti 2027 kita angkat dan diberikan oleh pusat. Hanya memang dasar hukumnya belum ada, artinya undang-undangnya belum ada,” tuturnya.
Karena itu, Yulianus meminta masyarakat tetap tenang sambil menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. Ia mengatakan pemerintah daerah akan berupaya menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.
“Mari kita sama-sama tenang untuk menunggu itu dan mudah-mudahan bisa diakomodir,” imbuhnya.
Ia menegaskan persoalan tenaga honorer bukan hanya menjadi persoalan Nabire, Dogiyai, maupun Papua, tetapi menyangkut tenaga honorer di berbagai wilayah Indonesia.
Yulianus berharap pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dilakukan melalui usulan pemerintah daerah, termasuk usulan Bupati Nabire, yang selanjutnya mendapat persetujuan pemerintah pusat.
“Kita berdoa semoga paruh waktu ini betul-betul diangkat lewat usulan daerah, usulan Bapak Bupati, dan disetujui oleh pusat,” harapnya.
“Karena ini beritanya seluruh Indonesia. Bukan hanya Nabire, bukan hanya Dogiyai, bukan hanya Papua, tetapi ini seluruh Indonesia,” tambah Yulianus.
Pemerintah Kabupaten Nabire selanjutnya diharapkan dapat menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur resmi kepada pemerintah pusat. Sementara itu, tenaga honorer diminta menunggu kepastian kebijakan dan regulasi yang menjadi dasar pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Jadi kepastiannya akan disampaikan nanti,” pungkasnya. [*]
