Pemprov Papua Tengah

Pemprov Dukung Timpora Papua Tengah Perkuat Pengawasan 261 Orang Asing di 33 Perusahaan

4
Pemprov Papua Tengah Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Tim PORA.  Rabu (26/8/2026), – Kalawai/Noak.

Nabire, Kalawaibumiofi.com |  Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayahnya. Saat ini tercatat 261 orang asing bekerja di 33 perusahaan di Provinsi Papua Tengah.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Timpora Tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Restoran Jakarta, Jalan Jakarta, Kampung Kali Susu, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Rabu (26/8/2026). Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa secara resmi membuka kegiatan tersebut.

“Pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja sama antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, kementerian/lembaga, serta instansi terkait lainnya. Keberadaan Timpora sangat penting sebagai wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi,” demikian isi sambutan Gubernur yang dibacakan Tumiran.

Timpora: Wadah Sinergi Lintas Instansi

Pejabat karier di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi RI, Samuel Toba, S.Sos., menjelaskan bahwa Timpora merupakan wadah koordinasi lintas instansi yang melibatkan unsur Imigrasi, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya. Tim ini bertugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, sekaligus bertukar informasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Bukan hanya Imigrasi yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan. Ada unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan instansi terkait yang kita sinergikan dalam satu wadah, yaitu Timpora,” jelasnya.

Pengawasan tidak hanya menyangkut keberadaan WNA, tetapi juga mencakup kelengkapan dokumen keimigrasian serta kesesuaian kegiatan dan pekerjaan mereka dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan berbagai instansi dinilai sangat penting karena wilayah Papua Tengah cukup luas dan tidak seluruhnya dapat dijangkau oleh petugas Imigrasi secara langsung.

Informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing dapat diperoleh dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media. Informasi tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui pengawasan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan, berupa tindakan administratif keimigrasian maupun proses pro justitia, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Jika ditemukan persoalan di lapangan, jangan menunggu sampai berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Segera lakukan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Meki Nawipa.

Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi di Nabire

Selain pengawasan, rapat juga membahas kebutuhan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Papua Tengah, khususnya pelayanan paspor. Selama ini, warga yang membutuhkan paspor harus mendatangi kantor Imigrasi di daerah lain seperti Biak, Jayapura, atau Timika — kondisi yang dinilai membutuhkan waktu dan biaya cukup besar.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Kantor Imigrasi di Nabire, bahkan menyatakan kesiapan untuk menyediakan lahan di kawasan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Keberadaan kantor tersebut dinilai akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang beraktivitas di wilayah tersebut.

“Pemerintah tetap memberikan ruang bagi orang asing yang berada dan berkegiatan secara sah, namun memastikan seluruh aktivitas mereka sesuai izin dan peraturan yang berlaku. Kalau dilakukan sesuai aturan tentu kita dukung, tetapi jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, harus ditindak,” tegas Gubernur.

Pembentukan Kantor Imigrasi di Nabire masih membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk kajian dan dukungan dari berbagai pihak serta proses pengusulan kepada pemerintah pusat. Diharapkan penguatan Timpora dan rencana kehadiran layanan Imigrasi di Nabire dapat berjalan beriringan — sehingga pengawasan terhadap WNA semakin efektif, sementara pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Papua Tengah menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Gubernur meminta seluruh perangkat daerah mendukung kerja Tim Pora, terutama dalam penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan, serta mendorong kesamaan persepsi antar instansi mengenai pengawasan orang asing.

“Yang paling penting, seluruh langkah pengawasan harus diarahkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepentingan masyarakat serta daerah,” pungkasnya. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version