Pemprov Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah Resmi Berlakukan WFH

9
Foto bersama ASN Pemrov Papua Tengah . Dok/ Humas Pemprov Papua Tengah

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Tengah resmi memberlakukan sistem bekerja dari rumah atai Work From Home (WFH). Kebijakan ini sebagai pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini disampaikan oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa kepada seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari para bupati, kepala organisasi perangkat daerah atau OPD, hingga pimpinan BUMD dan BUMN (Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negera) di wilayah Papua Tengah,csebagai upaya mendorong ASN bekerja lebih fleksibel dan efisien.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjawab tuntutan efisiensi nasional sekaligus meningkatkan produktivitas ASN melalui pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan tugas.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan pembaruan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, responsif, dan akuntabel,” kata Gubernur Meki Nawipa S.H, Kamis (02/04/2026).

Katanya, dalam aturan tersebut, sistem kerja ASN diatur melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH), agar lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi.

Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/388/SET/2026, pemerintah menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel dilakukan dengan tetap mengedepankan disiplin dan tanggung jawab.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pembatasan penggunaan mobil dinas (BBM langkah), serta perjalanan dinas sebagai langkah konkret untuk menekan pengeluaran dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Namun, ASN tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

“Kerja fleksibel ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gubernur Meki.

Katanya WFH diberlakukan sekali dalam sepekan, yaitu setiap Jumat sebagai bagian dari pengaturan kerja yang lebih adaptif dan efisien.

“Pembatasan penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas dilakukan guna mendukung efisiensi serta pengelolaan anggaran yang lebih efektif,” tegas Meki Nawipa. (Alvi)

error: Content is protected !!
Exit mobile version