Hukum dan Kriminal

Residivis Narkoba Dibekuk : Polisi Sita 8,3 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati

4
Konferensi pers pengungkapan kasus di Narkoba di Polresta Jayapura.  Jumat (17/4/2026), – Kalawai/Qibe.

“Residivis Narkoba Dibekuk, Polresta Jayapura Kota Sita 8,3 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup”

Jayapura, Kalawaibumiofi.com |  Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 8,33 Kilogram (8.339,25 gram). Aksi ini berhasil menjaring seorang pria berinisial MI (29), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait peredaran narkotika lintas batas Republik Indonesia – Papua Nugini (RI-PNG).

Kronologi : Kabur dari Polisi PNG

Kisah penangkapan ini bermula pada Rabu (15/4/2026). Awalnya, terdapat sekelompok orang terdiri dari 6 Warga Negara Asing (WNA) PNG dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan polisi PNG di wilayah perbatasan Skouw. Namun, pelaku berinisial MI berhasil meloloskan diri menggunakan speed boat menuju wilayah Indonesia dengan membawa muatan ganja.

“Tim langsung melakukan profiling dan mendeteksi keberadaan pelaku di seputaran Dok IX, tepatnya di belakang Hotel Andalusia,” ujar Kombes Pol Fredrickus dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Pengejaran berlangsung intensif hingga ke wilayah Kabupaten Jayapura. Sekitar pukul 22.30 WIT, tim berhasil menghadang pelaku yang sedang menggunakan jasa ojek online menuju arah Sentani. MI akhirnya diringkus di Jalan BTN Sosial, tepat di belakang Batalyon 751 Sentani.

Barang Bukti Fantastis di Rumah Kosong

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku menyembunyikan barang haram tersebut di sebuah rumah kosong di dekat tempat tinggalnya. Tim yang dipimpin Iptu Tugiman dan Ipda Muhammad Febri Tamimi segera melakukan penggeledahan dan menemukan :

– 61 plastik bening ukuran besar berisi ganja.

– 1 karung besar (ukuran 25 kg) bertuliskan “Segitiga Biru” yang penuh dengan ganja.

– 1 tas besar merk Rinjani warna coklat.

– Total berat keseluruhan mencapai 8,33 Kilogram.

Upah Rp5 Juta, Target Kiriman ke Sorong

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut diperoleh dari seorang warga negara PNG. Rencananya, barang tersebut akan diselundupkan ke Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya melalui jalur laut.

“Ini adalah aksi kedua pelaku. Pada Maret 2026 lalu, ia sempat berhasil mengirimkan barang serupa ke Sorong. Untuk aksi kali ini, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp5.000.000 jika barang sampai ke tujuan,” jelas Kapolresta.

Terancam Hukuman Sangat Berat

Kombes Pol Fredrickus menegaskan bahwa MI bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan baru bebas pada tahun 2024. Karena kembali mengulangi perbuatan, ia terancam hukuman yang sangat berat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Karena statusnya residivis, kami juga menerapkan Pasal 23 ayat (1) KUHP yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga dari ancaman maksimal,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version