Nabire — Kalawaibumiofi.com | Banjir kembali merendam Kampung Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (9/10). Air setinggi lutut menenggelamkan 26 rumah warga, satu sekolah, dan dua gereja setelah Sungai Wami, Waumi, dan Sima meluap. Peristiwa ini bukan yang pertama, sejak 2019, warga mengaku sudah 15 kali hidup dalam genangan.
Menurut pernyataan warga Suku Besar Yerisiam Gua yang dituangkan dalam Surat Terbuka untuk Gubernur Papua Tengah yang di terima oleh media (Kamis 9 Kotober 2025) ini menyebutkan; Banjir di Sima bukan semata akibat curah hujan, melainkan kelalaian pemerintah daerah yang gagal menyiapkan tanggul dan sistem pengendalian air. “Setiap kali air datang, pemerintah daerah datang pula membawa kamera, mencatat nama korban, lalu pergi bersama surutnya berita di media,” tulis perwakilan warga dalam surat tersebut.
Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Nabire tidak merespons laporan dan surat pengaduan yang telah berulang kali dikirim. Mereka menilai pemerintah abai terhadap kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kampung Sima merupakan wilayah adat Suku Besar Yerisiam Gua. Sebagian besar tanah adat mereka sejak 2008 telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Nabire Baru dan PT Sariwana Adi Perkasa bagian dari konglomerasi Goodhope Asia Holdings Ltd yang berbasis di Sri Lanka.
“Negara memungut pajak dan pungutan ekspor dari hasil sawit. Tapi apa yang kembali ke kampung penghasil? Bahkan tanggul pun tak ada,” kata warga Yerisiam Gua dalam surat terbuka itu.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pada 2023 penerimaan nasional dari sektor sawit di Tanah Papua mencapai Rp1,27 triliun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, Papua Tengah menerima Rp1,745 miliar, sementara Kabupaten Nabire sekitar Rp2,428 miliar. Namun warga menilai dana itu tidak pernah diwujudkan dalam bentuk perlindungan ekologis atau infrastruktur tanggul di daerah penghasil.
mereka juga menyinggung lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah yang membawa janji pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat. Namun bagi mereka, pemekaran itu belum menjawab masalah dasar. “Apa arti pemekaran jika setiap musim hujan kami harus memindahkan anak-anak agar tidak tenggelam ?” tulis warga dalam suratnya.
Surat terbuka itu ditujukan langsung kepada Gubernur Papua Tengah. Warga menyatakan kepercayaan bahwa gubernur mampu bertindak lebih cepat dibanding pemerintah kabupaten. Mereka menuntut langkah nyata berupa pembangunan tanggul di bantaran Sungai Wami dan Sima, normalisasi saluran air, serta penetapan resmi Kampung Sima sebagai wilayah rawan bencana ekologis.
“Kami tidak butuh pose pejabat di depan rumah tenggelam. Kami butuh tanggul dan tindakan nyata,” tegas mereka.
Surat tersebut diakhiri dengan pesan moral yang tajam: “Ketika pemerintah tidak berbuat apa-apa, yang tenggelam bukan hanya rumah kami, tapi martabat pemerintah itu sendiri. Air tidak hanya menguji kekuatan tanah, tapi juga kejujuran pemimpin.”
Warga menegaskan, mereka masih menaruh harapan kepada Gubernur Papua Tengah agar tidak sekadar hadir setelah bencana terjadi, tetapi datang sebelum rakyat memanggil. [*]
