Oleh: Roberthino Hanebora, Sekertaris Suku Besar Yerisiam Gua
Tidak ada tanah yang benar-benar bisu. Yang ada hanya negara yang pura-pura tuli. Di Wami, sebuah potongan kecil Nabire yang disayat garis lurus oleh penggaris birokrasi, negara memulai kisahnya tahun 1982.
Bupati Dati II Paniai, Serteis Wanma, mengirim dinas kehutanan dan tim pemetaan, nama-nama yang kini tertutup debu arsip, L.K. Worabai, B.Sc., dan Ir. Marthen Luter Rumadas. Mereka membawa peta, kompas, dan kuasa negara. Mereka menandai 4 km² tanah sebagai “milik negara”, seolah sejarah dimulai dari kaki tripod theodolite.
Tetapi tanah di Papua selalu lebih tua dari negara. Dan di Wami, tanah itu punya nama, punya pemilik, punya ingatan.
Simon Petrus Hanebora, Kepala Kampung Sima (1982–1992) berdiri di hadapan negara dan mengucapkan satu kebenaran sederhana yang selalu coba dihapus dari dokumen pembangunan: “Ini tanah ulayat.”
Notaris tidak mencatat kalimat itu, tetapi ingatan masyarakat adat menyimpannya lebih teliti dari arsip pemerintah mana pun.
MoU dibuat. Janji kompensasi disebutkan: uang 1 miliar, sengk 4000, senk 400.
Pemerintah menyetujui dengan pena yang tidak pernah punya niat untuk menepati. Tahun berlalu, janji tetap kosong. Sebuah MoU yang hidup seperti fosil, ada bentuknya, tapi tak pernah bernapas.
Karena pengingkaran itu, masyarakat adat mengecilkan wilayah dari 4 km² menjadi 2 km². Pada 1984, negara membuka lokasi itu sebagai Satuan Pemukiman Wami Jaya. Arsip transmigrasi mencatat angka kering: 29 KK/84 jiwa dari dari Pulau Jawa, 10 KK di antaranya masuk ke Wami. Negara menyebutnya “penataan penduduk”. Bagi masyarakat adat, itu penataan ulang luka.
Lahan yang diberikan negara kepada transmigran, lahan pekarangan LU2 dijual, dipindahtangankan, dilego tanpa pernah menyentuh persetujuan adat. Tanah ulayat yang sejak awal dicaplok tanpa kompensasi kini beredar di pasar bebas seperti komoditas murah.
Di sinilah absurditas negara mencapai puncaknya: tanah yang tidak pernah dibeli negara, justru dijual oleh negara, lalu dijual ulang oleh penerimanya.
Apa yang terjadi di Wami bukan kecelakaan sejarah. Itu pola. Polanya bernama “pembangunan”.
Sejak 1960-an hingga akhir 1990-an, Papua menjadi papan catur transmigrasi. Pemerintah memetakan tanah adat sebagai “hutan negara”.
Lahan ulayat ditandai sebagai “lahan kosong” dalam laporan teknis. Kompensasi dijanjikan, ditunda, lalu dilupakan. Transmigran didatangkan. Konflik dibiarkan tumbuh seperti gulma.
Dari Merauke hingga Nabire, dari Keerom hingga Sarmi, polanya sama: tanah ulayat diklaim negara.
Kompensasi tidak pernah sampai. Transmigran menjual tanah yang tidak pernah mereka beli. Masyarakat adat menanggung luka lintas generasi.
Karena itu, kita harus berhenti berpura-pura bahwa ini masalah lokal. Ini masalah struktural.
Ini bukan soal Wami saja. Ini tentang cara negara memperlakukan tanah adat di seluruh Papua selama lebih dari setengah abad.
Ketidakadilan di Wami adalah ketidakadilan berlapis:
1. Negara mengambil tanah ulayat tanpa membayar kompensasi.
2. Transmigran menjual tanah itu seolah mereka pewaris sah.
3. Tidak ada regulasi yang melindungi tanah adat dari peralihan tanpa persetujuan ulayat.
Ketika tanah ulayat diperlakukan sebagai aset negara, maka negara bergerak seperti perusahaan properti. Ketika tanah transmigrasi dijual tanpa persetujuan adat, maka transmigrasi berubah dari program pembangunan menjadi bentuk baru kolonisasi tanah.
Dan ketika pemerintah diam, maka diam itu menjadi legitimasi atas ketidakadilan.
Mengapa Papua Tengah Harus Mengeluarkan Regulasi Khusus yang Spesifik?
Karena Wami membuktikan satu hal: Tanah transmigrasi di Papua selalu bersinggungan dengan ulayat, tidak ada tanah tanpa pemilik. Segala peraturan nasional soal transmigrasi runtuh ketika berhadapan dengan hukum adat Papua yang lebih tua, lebih kuat, dan lebih sah secara moral.
Karena itu, Papua Tengah tidak cukup hanya mengadopsi UU nasional atau PP teknis. Papua Tengah butuh regulasi khusus, selevel Perda/Perdasus yang secara spesifik mengatur :
1. status tanah transmigrasi
2. mekanisme kompensasi masa lalu yang belum dituntaskan
3. batasan jual-beli tanah transmigrasi
4. kewajiban persetujuan ulayat
5. pemetaan ulang berbasis adat
6. dan mekanisme restitusi untuk tanah yang dicaplok pada masa Repelita.
Jika negara pernah membuat regulasi untuk mengambil tanah, maka negara harus berani membuat regulasi untuk mengembalikan keadilan.
Usulan Jalan Keluar yang Bisa Dimulai dari Wami
Saya mengusulkan beberapa langkah :
1. Perda Khusus Tanah Transmigrasi Papua Tengah Mengatur larangan pemindahtanganan tanpa persetujuan ulayat dan pemerintah provinsi.
2. Moratorium Jual-Beli Tanah. Transmigrasi Sampai pemetaan adat selesai dan kompensasi diselesaikan.
3. Pemetaan Partisipatif Ulayat–BPN–Pemprov. Tidak ada lagi “peta dari atas meja”. Yang dibutuhkan adalah peta dari tanah dari pemiliknya.
4. Restitusi atas Kompensasi yang Tidak Pernah Gugur. MoU 1982–1983 harus dihidupkan kembali sebagai kewajiban negara hari ini.
5. Pembatalan Transaksi Tanah Ilegal. Papua Tengah berhak dan wajib membatalkan jual-beli tanah yang tidak melalui prosedur adat.
Negara mengarsipkan tanah ulayat sebagai “lahan negara”. Tetapi masyarakat adat menyimpan tanah dalam ingatan, nama, dan hubungan kosmologis. Ingatan lebih kuat dari arsip.
Wami bukan sekadar cerita. Ia adalah pengingat bahwa pembangunan tanpa keadilan hanya akan menghasilkan generasi yang terluka. Dan Papua Tengah tidak boleh membiarkan luka itu diwariskan lagi.
Regulasi khusus harus lahir. Agar tanah kembali pada logika keadilan, bukan pada logika penguasa. []
