Artikel

Awal misi di Vogelkop (daerah Kepala Burung Papua)

60


Peta Papua zaman dulu – foto/site.pictures

Penulis ; de Lomes 

Dalam tahun 1934 Dr. Bauke Haga menjadi Residen Maluku. Tidak ada gubernur, sebab tingkat Gubernuran Maluku yang dibentuk pada tahun 1925 (di dalamnya Keresidenan Ambon dan Ternate termasuk juga Irian Jaya), dikembalikan pada tingkat Keresidenan.

Doktor Haga memang seorang yang ambisius, lincah dan tegas dalam tindakannya, tetapi dengan pendapat sendiri mengenai kedudukannya terhadap gereja-gereja.

Dia akan berusaha mati-matian, memegang teguh kendali atau menghapus kembali gejala Zending berganda itu.

Dalam hubungan dengan Misi Katolik persoalan yang paling meruncing terutama mengenai izin untuk masuk ke wilayah Vogelkop.

Permohonan untuk menemui sudah bertahun-tahun lamanya berada di atas meja, tanpa suatu keputusan, dan dari pihak pemerintah daerah ini tidak dapat diharapkan peluang dalam hal suatu misi baru.

Hal ini lebih menyedihkan lagi, sebab dalam tahun-tahun itu diberi izin kepada sebuah perusahan minyak untuk memulai pekerjaan penyelidikan di Vogelkop.

Ternyata kedatangan perusahaan itu dipandang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban.

“Benar-benar diadakan permainan yang jujur dalam hal ini dan tidakkah orang mengukur dengan dua ukuran?” tanya Mgr. Aerts, MSC kepada kantor misi Katolik di Batavia.

Uskup itu sekarang ingin melihat suatu keputusan yang prinsipil, berdasarkan ketentuan undang-undang yang manakah suatu persekutuan gerejani dilarang memasuki suatu daerah tertentu.

Jika tidak berdasarkan suatu garis pemisah, bagaimana telah dinyatakan oleh pemerintah, maka pastilah tidak bisa lain daripada berdasarkan pasal 177 I.S. (Indische Staatsregeling).

Padahal, di dalam pasal ini hanya dikatakan tentang pemberian izin kepada pribadi-pribadi yang konkret, bukan mengenai persekutuan-persekutuan gerejani.

Dalam perundingan-perundingan mengenai hal ini di Batavia ternyata, bahwa pemerintah bersedia mengambil sikap yang liberal.

Hal itu sesuai dengan pernyataannya mengenai izin masuk bagi Misi dan Zending ke Bali.

Di dalamnya dinyatakan bahwa menurut pasal 177 I.S, maka pada prinsipnya tidak boleh ada keberatan terhadap pemberian izin masuk pada umumnya.

Pasal ini dimaksudkan hanya untuk secara insidentil mengadakan pengawasan preventif demi kepentingan keamanan dan ketertiban dan sekali-kali tidak boleh dipergunakan untuk menghalang-halagi kebebasan kaum pribumi, yang dengan suka rela ingin berkenalan lebih dekat ataupun berpindah kepada agama Kristen.

Ketika sudah jelas bagi Residen Haga, bahwa Gubernur Jendral mau memberikan izin masuk umum tanpa pembatasan-pembatasan lebih jauh, maka ia mengusulkan kepada Mgr. Aerts, MSC supaya diadakan suatu persetujuan.

Dia bersedia memberikan advis yang baik bagi pemberian izin masuk secara umum, asalkan uskup mau berunding dulu, sebelum memulai suatu karya misi di daerah. Karena uskup mengira, hal demikian telah disetujui di ibu kota, maka beliau pun menyetujuinya sesudah ada sedikit keraguan.

Inilah yang dinamakan gentlemen’s agreement dari tahun 1935. Suatu perjanjian lisan, yang kemudian dicantumkan di atas kertas oleh Haga secara sepihak.

Pada 1 Mei 1936 Gubernur Jendral memberi kepada semua misionaris yang bekerja di dalam vikariat izin masuk khusus menurut pasal 177 untuk seluruh Keresidenan Maluku.

Dengan demikian, untuk pertama kalinya seluruh wilayah Irian Jaya terbuka bagi misi. Dari pihak pemerintah pusat tidak ada lagi rintangan-rintangan, tidak ada daerah-daerah yang dibatasi, tidak ada garis pemisah lagi.

Akan tetapi, dalam bulan-bulan berikutnya makin jelas kelihatan, persetujuan yang dicapai antara residen dan uskup itu malahan mengancam akan menjadikan izin masuk ke seluruh wilayah itu suatu dokumen yang tidak ada gunanya.

Haga memperhitungkan antara lain untuk bahan pertimbangan suatu penyelidikan yang saksama di tempat sebelum izin dikabulkan.

Oleh karena itu, Mgr. Aerts mengajukan permohonan kepada gubernur jenderal, “supaya berkenan mengambil suatu keputusan mengenai karya misi Katolik di daerah Vogelkop.”

Jawaban dari gubernur tidak hanya menyinggung keadaan konkret di Vogelkop, tetapi juga pada umumnya hubungan antara pemerintah setempat dengan misi dalam membuka wilayah-wilayah baru.

Dikehendaki, agar misi dan zending menjelaskan kepada pemerintah dengan seksama mengenai maksud mereka. Dari pihak lain tidaklah dimaksudkan untuk terlalu banyak mengikat mereka dalam kegiatan-kegiatannya.

Perundingan, dalam persetujuan itu, dimaksudkan sebagai pemberitahuan, sehingga pemerintah setempat dapat mempunyai gambaran mengenai keadaan yang baru.

Kecuali karena keadaan-keadaan yang sangat istimewa, “Pemerintah akan secepat mungkin dengan baik menjawab pemberktahuan semacam itu. Memang harus diadakan pengecualian untuk keadaaan-keadaan yang sangat istimewa, namun hanya saya sampaikan dengan hormat kepada yang mulia, bahwa keadaan zending berganda tidak termasuk di dalamnya,” tulis gubernur jenderal di Batavia.

Dengan ini keputusan pada tingkat tertinggi lebih dijatuhkan. Maka persetujuan ini tidak dapat lagi untuk menghalang-halangi perluasan karya misi atau zending, juga tidak untuk mencegah ada zending berganda.

Sekolah misi yang pertama di Vogelkop dibuka pada bulan Februari 1937 di tepi sungai Muturi, untuk penduduk Manebui. bersambung,,,,,

Penulis: Sdr. Vredigando Engelberto Namsa, OFM, biarawan Fransiskan Provinsi Fransiskus Duta Damai Papua, tinggal di Papua
Sumber:
Arsip Saudara-saudara Fransiskan yang berkarya di Papua
Jan Sloot, Sejarah Fransiskan Masuk Papua
Sejarah Gereja Katolik Keuskupan Manokwari-Sorong

error: Content is protected !!
Exit mobile version