Polhukam

Aparat tangkap SA, seorang pengedar ganja

21

 

SA dan barang bukti – Bumiofinavandu/Dok Sat Res Narkoba
Nabire, Bumiofinavandu.id – Kapolres Nabire melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Agus Supraytino, WIT lantaran ditemukan memiliki 3 paket/bungkus sesar dan 8 paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika Jenis Ganja di dalam kantong celana. 
SA ditangkap di samping Kantor Perhubungan DLLAJ, Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Siriwini, Kabupaten Nabire, pada Selasa (12/1) pukul 22.28 Wit. 
“Pada saat itu, SA akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 3 paket/bungkus sesar dan 8 paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika Jenis Ganja di dalam kantong celana,” kata Iptu Agus Supraytino, Rabu (13/1/2021). 
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba, 3 paket/Bungkus Besar yang diduga Narkotika jenis Ganja, 8 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 Buah Handphone Merek Vivo Y12 warna Biru-Hitam, 1 Lembar uang pecahan 50.000, 4 Lembar uang pecahan 20.000, 1 Lembar uang pecahan 5.000, 3 Lembar uang pecahan 2.000 dan 1 Buah celana panjang warna Cokelat. 
“SA sudah kami amankan dirutan Polres Nabire,” ungkap Kasat. 
SA dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

error: Content is protected !!
Exit mobile version