![]() |
Agustinus Northon Karubuy – Bumiofinavandu/Ist.
Nabire, Bumiofinavandu.id – Masyarakat Kabupaten Nabire dikejutkan dengan pergantian ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu). Pasalnya, pasca pencoblosan pemilukada daerah ini yang belum seumur jagung, tiba-tiba, ketua bawaslu sudah beralih dari Markus Madai kepada Adriana Sahempa.
“Kasus AS sebagai ketua, entah antar waktu atau apapun sebutannya, apakah ada sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Harus ditunjukan dasar hukumnya,” ungkap Agustinus Norton Karubuy, Mantan wakil ketua forum anak adat peduli demokrasi Nabire via selulernya. Sabtu (30/1/2021).
Karubuy, menyebut pergantian tersebut adalah antar waktu, sebab proses pemilukada Nabire belum usai yakni sementara sedang disengketakan di makhakam konstitusi (MK).
Sebabab, penepatan seorang ketua bawaslu kabupaten harus melalui mekanisme yakni retrutmen dengan reating yang sudah ditentukan dan berstandar independensi seseorang dan integritas seseorang. Tentunya melalui nilai tertinggi, maka itulah yang akan ditetapkan menjadi ketua.
“Jadi penyelenggara pemilu yang namanya bawaslu dan KPU itu proses retrutmennya ada di dalam undang-undang,” sebutnya.
Dia menuturkan, dalamm proses politik baik tahun sebelumya dalam pemilihan legislates 2019 maupun pemilukada 2020, top record kinerja dari masing-masing komisioner sudah diketahui masyarakat luas. Pemilihan legislates 2019, merupakan barometer dan tolak ukur dalam sukses tidaknya pemilukada Nabire 2020.
Dia juga menyebut pemilihan legislative secara jujur iya, akan tetapi sukses secara defacto msih menjadi tanda Tanya. Buktinya, tidak ada sidang perubahan anggaran kabupaten Nabire selama tahun 2020.
“Dan ini proses pemerintahan yang baru pertama kali terjadi di Nabire semenjak Kabupaten ini terbentuk 1966 silam. ini menjadi indicator kinerja daripada produksi mesin politik oleh KPU dan bawaslu. Orang Nabire masih bingung, siapa yang bisa bongkar mafia demokrasi di kabupaten Nabire selama ini,” tuturnya.
Lanjutnya, ketua bawaslu saat ini (Adriana Sahempa) telah melakukan pelanggaran. Sehingga kedua komisioner bawaslu, Yulianus Nokuwo dan Markus Madai harus mempertanggungjawabkan kedudukan dan fungsi, tugas dan kewenangan bawaslu Nabire. sebab dalam pembukaan persidangan beberapahari lalu di MK, terkait perkara pemilukada Nabire, dalam pembukaan persidangan telah dinyatakan oleh komisioner bawaslu provinsi bahwa Adriana Sahempa adalah ketua bawaslu Nabire.
Apa dasar hukumya. Sebab dalam peraturan bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentuan dan pengangkatan anggota antar waktu, bab VII pasal 45 mengatakan bahwa (1) pemberhentian dan penggantian antarwaktu dilaksanakan melalui rapat pleno. Point a. Bawaslu untuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN. b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bahwa (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengusulan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan kecamatan.
“Jadi itu dilaksanakan oleh oleh bawaslu. Artinya yang bisa menggantikan anggota antar waktu adalah bawaslu RI melalui rapat pleno. Pertanyaannya, kapan rapat plenonya, kapan dan di mana. sebab yang berhar hanya dilakukan oleh bawasli RI. Adakah keberatan kedua anggota panwas kabupaten nabire bahwa ada permasalahan interen, kan tidak selama ini,” lanjutnya.(Red)