Seputar Tanah Papua

Ini kata Dewan Adat Nabire tentang revisi UU Otsus Papua

3
Ilustrasi Otsus Papua – Koran Tempo.

Nabire, BumiofiNavandu – Pemerintah Republik Indonesia berencana merevisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Yakni Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). namun dewan adat di Kabupaten Nabire menilai, perlu ada pengkajian bagaimana sehingga Otsus dinilai oleh sebagian orang tidak berhasil.

Sehingga, Dewan adat wilayah Nabire menginkan adanya perubahan tentang pasal-pasal yang mengatur tentang keuangan, dan sangat diperlukan adanya lembaga Negara yang bertugas untuk mengawasi, dan menjerat oknum-oknum yang telah menyalah gunakan dana Ostus Papua.
“Pasal tentang keuangan Otsus perlu diperhatikan, sehingga perlu direvisi,” hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Adat Daerah Wilayah Nabire, Herman Sayori di Nabire. Sabtu (19/06/2021).
Sayori menilai, Dana Otsus trilyunan yang dikuncurkan selama 20 Tahun ini belum memberikan hasil yang maksimal. Orang Papua masih terbelakang, banyak pembangunan yang belum maksimal. Misalnya di Kampung-Kampung belum seluruhnya di aspal.
Padahal, dana Otsus diturunkan oleh pemerintah Republik Indonesia, tetapi disala gunakan hanya dinikmati oleh oknum oknum.
“Jadi Pemerintah Pusat harus menelusuri dana yang besar ini dikemanakan saja. Maka perlu dana Otsus di audit, terutama pengguna anggaran. Baik Gubernur, Bupati, Kepala Distrik hingga Kepala Kampung untuk mempertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Herman mengakuh mendukung kelanjutan Otsus Papua, hanya saja perlu pertanggungjawabkan dana yang telah digunakan sebelumnya. Ia jug mempertanyakan apakah benar dana Otsus digunakan untuk mendukung perjuangan TPN/OPM, seperti yang selama ini dineritakan. Jika benar menurut Dia, perlu ditelusuru kebenarannya, jangan hanya diberitakan tanpa aa penjelasan atau tindakan hukumnya.
“Jadi Pemerintah, sekali lagi harus tegas. selidiki kemana aliran dana otsus. Harus ada pertanggungjawaban penggunaan selama 20 Tahun ini,” ungkap Hermas Sayori.
Sementara itu, Kepala Suku Besar Wate, Kabupaten Nabire, Alex Raiki menambahkan, perlu ada pasal dalam UU Otsus yang mengatur tentang tim penegakkan hukum bagi oknum penyalahgunaan anggaran Otsus.
Sebab kurun waktu 20 Tahun Otsus bergulir, belum ada penegakkann hukum terhadap oknum atau pejabat yang diduga menyalahgukanan dana tersebut. Ia heran apakah selama ini tidak ada oknum yang korupsi terhadap anggaran? Padahal dalam beberapa pemberitaan ada.
“Dana ini besar, tapi sampai ke bawah hanya sedikit, belum ada pembangunan yang saya liat nyata dari dana ini,” tambah Raiki.
Ia mengakui jika ada pembangunan yang berasal dari Dana Otsus. Tetapi, apakah saat ini orang Papua sudah sejahtera? Tidak miskin dan melarat, kenyataannya berbeda.
Raiki menginginkan perlu adanya audit anggaran selama 20 tahun penggunaannya sebelum direvisi. Kemudian, hasil revisinnya perlu disosialisasikan kepada seluruh elemen orang Papua, bahwa jummlahnya sekian dan penggunaannya utuk apa saja.
“Ada tim dari Mendagri temui saya. Saya katakan bahwa ada dana itu, tapi bentuknya seperti apa saya tidak tau. Harus ada sosialisasi, jangan bunyinya besar tapi sampai di masyarakat hanya sedikit,” ungkap Raiki.(Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version