Domberai

Warinussy ajak seluruh elemen pimpinan DAP pahami esensi KBMAP

25
Y. C. Warinussy. – Bumiofinavandu/Ist.

Nabire, Bumiofinavandu Mekanisme sukses di Dewan Adat Papua (DAP) itu dilakukan berdasarkan statut DAP yang telah disahkan dalam Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) I tanggal 25-28 Februari 2002 di Jayapura. Di dalam pasal 1 dari Statuta DAP disebutkan: “wilayah adat Papua adalah dahulu disebut West Nieuw Guinea meliputi tanah, air dan udara dari suku-suku di wilayah adat Sorong sampai Merauke.”

Kemudian di dalam pasal 2 Statuta DAP disebutkan : “Wilayah Adat seperti tersbut pasal 2 (dua) telah dibagi dalam 7 (tujuh) wilayah berdasarkan pada kesatuan sosial budaya dan letak geografis, yaitu : Wilayah I Mamberamo Tami (Mamta), Wilayah II Saireri, Wilayah III Doberay, Wilayah IV Bomberai, Wilayah V Ha-Anim, Wilayah VI La-Pago dan Wilayah VII Me-Pago.

Sebagai Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada DAP Wilayah III Doberay, saya mengajak seluruh elemen pimpinan DAP dan seluruh jajarannya untuk memahami esensi dari pada KBMAP sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi Masyarakat Adat Papua (MAP).

Bahkan sebagai sesam anak adat seyogyanya kita malu pada diri sendiri dan generasi muda kita apabila kita hendak meninggalkan warisan (legacy) yang benar dan berdasar hukum.

Sebab sekali kita meletakkan dasar yang salah maka selamanya generasi kita akan berjalan pada atau berdasarkan patokan yang salah pula dalam membangun tatanan adat istiadat MAP ke depan.

Mekanisme KBMAP jelas mengatakan bahwa Konferensi Besar adalah tempat berkumpulnya masyarakat adat dari seluruh Tanah Papua untuk menata masa depannya, termasuk mengambil keputusan bersama.

Sehingga di luar KBMAP tidak ada mekanisme lain misalnya musyawarah besar (mubes). Karena esensinya pasti berbeda. Sangat baik jika kita tidak memaksakan kehendak untuk membawa DAP ke dalam mekanisme di luar Statuta dan Pedoman Dasarnya sendiri yang telah ditetapkan dan digunakannya selama ini sebagai konstitusinya.

Satu hal yang ingin saya tegaskan bahwa sesungguhnya DAP Wilayah III Doberay telah menjadi pionir konsolidasi penataan struktur kelembagaan MAP di wilayah Kepala Burung (Vogelkop) Tanah Papua.

Sehingga langkah DAP Wilayah III Doberay kini menjadi contoh bagi beberapa wilayah lain di Tanah Papua jelang diselenggarakannya KBMAP tahun 2021 di Kaimana, Kabupaten Kaimana Wilayah Adat IV Bomberay, Provinsi Papua Barat Tanah Papua.

Sehingga seyogyanya DAP dan Panitia Pelaksana KBMAP Kaimana mampu meletakkan seluruh proses penyelenggaraan event Akbar MAP tersebut pada Statuta DAP. (Rilis diterima Bumiofinavanda dari Y. C. Warinussy pada Senin, 26/09/2021).

error: Content is protected !!
Exit mobile version