Nabire, Bumiofinavandu – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu, (29/09/2021), menolak sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Nabire tertanggal 28 juli 2021. Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021.
Sidang pengucapan putusan yang berlangsung siang tadi dipimpin oleh ketua majelis hakim atas naman Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, dan delapan hakim lainnya.
Dua perkara itu antara lain;
Perkara pertama; MK menolak permohonan perkara Pilkada Nabire dengan nomor perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021, Perkara ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati Nabire atas nama Yuda.
Penetapan amar putusan majelis hakim dalam perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai berikut;
- Menyatakan eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.
- Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sedangkan dalam pokok permohonan perkara adalah;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
- Menyatakan sah keputusan KPU kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kav/VIII/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan penyelenggaraan PSU Pilbup Nabire tahun 2021, bertanggal 3 Agustus 2021.
- Memerintahkan termohon yaitu KPU Nabire untuk menetapkan pasangan Calon Terpilih dalam Pilbup Nabire tahun 2020.
Perkara kedua; MK menolak permohonan perkara Pilkada Nabire dengan nomor perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati Nabire atas nama FransBro.
Penetapan amar putusan majelis hakim dalam perkara nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai berikut;
- Menyatakan eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.
- Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sedangkan dalam pokok perkara perkara adalah;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
- Menyatakan sah keputusan KPU kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kav/VIII/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan penyelenggaraan PSU Pilbup Nabire tahun 2021, bertanggal 3 Agustus 2021.
- Memerintahkan termohon yakni KPU Nabire untuk menetapkan pasangan Calon Terpilih dalam Pilbup Nabire tahun 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nabire, dalam rapat pleno selasa malam, (03/08/2021), menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, nomor urut 2, Mesak Magai dan Ismail Jamaludin, sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Nabire 2020.
Penetapan itu berdasarkan hasil perhitungan suara PSU dari ketiga kandidat sebagai berikut;
- Pasangan Calon Nomor Urut 1 18.184.
- Pasangan Calon Nomor Urut 2 25.259.
- Pasangan Calon Nomor Urut 3 16.135.
Dengan total Suara Sah 59.578, yang kemudian disahkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020, tertanggal 03 Agustus 2021.(*)