Nabire, Bumiofinavandu – Kementerian Sosial (Kemensos) diminta untuk memberikan perhatian kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Tanah Papua.
Hal ini disampaikan Legislator Papua, melalui Kelompok Kerja Khusus (Poksus) kepada media ini, Selasa (05/10/2021).
“Perlu perhatian Kemensos kepada KAT di Tanah Papua,” ujar Ketua Poksus DPR Papua, John NR Gobai.
Gobai menjelaskan, KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
KAT, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terkait oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil dan/atau rentan sosial ekonomi. Karena permasalahan keterpencilan dan kemiskinan.
“Maka KAT sebagai salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu penangnan khusus agar dapat hidup setara dengan Warga Negara Indonesia lainnya,” jelas Dia.
Untuk itu lanjut Gobai, terdpat Perdasus No 8 tahun 2014 tentang Penanganan Komunitas Adat Terpencil di Papua.
Regulasi ini harus bisa diimplementasikan dengan baik mengingat di Papua tentu terdapat Suku-Suku, yang dapat suku atau kelompok Suku yg dapat disebut Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Misalnya, Suku Elseng di Kabupaten Jayapura, Suku Korowai di Selatan Papua, Suku Keuw dan Suku Auye di Nabire, dan sebagainya.
“Tentu ada yang lain yang memerlukan penelitian untuk memastikannya serta menyusun program pemberdayaannya, melalui Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten di Papua,” pungkasnya.(*)