Polhukam

LP3BH Manokwari pertanyakan kasus dana hibah di BPKAD Provinsi Papua Barat

129
Ilustrasi Korupsi. – Bumiofinavandu/Pixabay.com.

Manokwari, Bumiofinavandu – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy, mempertanyakan nasib perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bidang keagamaan dan kemanusiaan. Pertanyaan ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Dr.Wilhelmus Lingitubun.

“Karena dugaannya kasus ini telah merugikan Negara  sekitar 68 miliar rupiah dari total anggaran proyek 597 miliar rupiah pada tahun anggaran 2017 yang lalu di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat,” ujar Warinussy. Jumat (08/10/2021).

Menurutnya, dari data yang diperoleh tercatat bahwa banyak dari tahapan penyaluran dana hibah bersifat fiktif dan tersebar hingga keluar Manokwari, bahkan di wilayah Provinsi Papua.

Sehingga, Kejati Papua Barat seyogyanya tidak terus menerus bersikap bisu atau acuh tak acuh terhadap kasus tersebut, namun harus menjelaskan bagaimana nasib penyidikan perkara ini.

Sebab penyelidikan dan penyidikannya sudah dilakukan, bahwa semenjak kepemimpinan Kajati Papua Barat terdahulu namuan sang asisten tindak pidana khusus masih tetap hingga saat ini (masih menjabat).

“Maka LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bidang keagamaan dan kemahasiswaan tersebut pada BPKAD Provinsi Papua Barat hingga menemui titik terang menurut hukum,” pungkas Warinussy.(*)

error: Content is protected !!
Exit mobile version