Nabire, Bumiofinavandu – Bupati Kabupaten Nabire, Papua, telah mengeluarkan disposisi, tertanggal 03 Januari 2022 tentang penerimaan tamu Bupati. Ada tiga poin dalam surat edaran bernomor 800/141/SET itu.
Yakni senin, selasa dan Jumat adalah hari yang tidak diperuntukan untuk menerima tamu. Sementara hari Rabu, akan melayani tamu seperti tamu swasta, BUMN dan BUMD terhitung dari pukul 09.00 – pukul 13.00 WIT.
“Sedangkan tamu dari masyarakat umum akan dilayani pada hari Kamis, pukul 10.00-13.00 WIT,” demikian bunyi surat tersebut.(*)