Nabire, Bumiofinavandu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nabire, Papua, melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nabire, AKP Darwis, mengatakan, melalui satuan yang dipimpinnya, terhitung mulai Tanggal 07 Februari 2022 melaksanakan operasi penegakan hukum terhadap pelanggar lalin khususnya kendaraan angkutan barang roda 4 (empat) keatas. Yaitu kendaraan yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi kendaraan atau biasa disebut Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka antisipasi dan pencegahan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas supaya tidak mengganggu para pengguna jalan lainnya.
“ODOL adalah pelanggaran Lalin yaitu merubah bentuk/dimensi kendaraan dan melebihi daya angkut kendaraan. Ini dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan arus lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan,” kata Kasat, AKP DARWIS, Kamis (10/02/2022).
Kasat menjelaskan bahwa pada Rabu (09/02) kemarin, Satuannya telah melakukan penindakan terhadap du8a unit kendaraan yang melakukan pemuatan barang tidak sesuai dimensi kendaraan atau Over Loading. Kedua kendaraan itu kemudian diberikan sanksi tilang sesuai dengan pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ucap Kasat Lantas.
Untuk itu, Dia, menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan untuk tidak lagi melakukan perubahan bentuk/dimensi kendaraan, dan pemuatan barang yang melebihi kapasitas dan daya angkut kendaraan. Apabila masih ditemukan, maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.
“Saya harap pengusaha di Nabire memperhatikan hal ini.; kalau kedapatan lagi maka sanksi tilang pasti diberikan. Lalu mengamankan kendaraan dimaksud dan nantinya walaupun waktu operasi telah berakhir tetapi masih ada pelanggaran kami akan tetap tindak,” tegas Kasat Lantas.(*)