Jayapura, Bumiofinavandu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, melalui Biro Hukum diminta untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada Koperasi Yamkiwok, Sinar Kasih, Kawe, Pegunungan Bintang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, John NG Gobai, usai bertemu dengan pengurus Koperasi Yamkiwok Sinar Kasih pada Jumat (02/12/2022) kemarin di Jayapura.
“Kami hari ini (02/12), mendapat kunjungan dari pengurus Koperasi Yamkiwok Sinar Kasih. Mereka datang mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), dari kampung kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang,” ujar Gobai.
Menurut Gobai yang ikut membantu mendorong Dinas ESDM Papua mereka agar wilayah Kawe untuk memperoleh penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kini setelah memperoleh setelah ada SK Menteri ESDM tentang WPR kini mereka sedang mengurus Izin Pertambangan Rakyat ( IPR).
Gobai mengapresiasi Bupati Pegunungan Bintang yang sangat serius dalam mendorong penetapan WPR di daerah itu.
“Saya apresiasi Bupati Pegunungan Bintang yang sangat serius mendorong dan berjuang agar ada penetapan WPR di Pegunungan Bintang agar masyarakatnya bisa memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tuturnya.
Gobai bilang, Pemerintah dengan roh OTSUS dalam perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan, seharusnya cepat dan segera mengambil langkah untuk legalisasi penambang rakyat. Apalagi saat sektor pertambangan telah dikerjakan oleh Orang Asli Papua (OAP). Sehingga dengan dasar UU No 3 Tahun 2020, Pemerintah harus menetapkan wilayah pertambangan rakyat di Papua.
DPRP Tahun 2018 telah menyiapkan sebuah draft Perda yang telah dibahas dan ditetapkan Raperdasi Papua tentang Pertambangan rakyat di Papua, namun sampai hari ini belum diberikan penomoran. Hal ini sesungguhnya adalah perintah undang-undang, sehingga tidak dapat ditawar-tawar mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua atau Kabupaten/Kota di Papua.
“Olehnya itu, saya mengusulkan agar kegiatan masyarakat menambang di Kampung Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, sesuai UU No 3 tahun 2020 dan UU No 23 Tahun 2014 serta PP No 106 tahun 2021, Pemerintah agar segera menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada pemilik Tanah di Kawe, Distrik Awimbon, Kabupaten Pegunungan Bintang kemudian membina mereka,” pungkasnya.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.