Nabire, Bumiofinavandu – Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, tersangka pencabulan di Nabire diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), setelah dinyatakan lengkap oleh Unit Reskrim Polsek Nabar.
Kapolsek Nabar, diwakili Kanit Reskrim Ipda Baba Halmin, langsung menyerahkan tersangka dan diterima Kasi Pidum Jaksa Muda Royal Sitohang di Kantornya, pada Jumat (09/12/2022).
Kanit Reskrim Ipda Baba menjelaskan, perkara ini diperiksa sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/49/XI/2022/SPKT/Polsek Nabire Barat/Polres Nabire/Polda Papua, Tanggal 23 November 2022. Serta surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B-1097/R.1.17/Eku.1/12/2022 Tanggal 07 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama MA sudah Lengkap (P-21).
“Inisial MA (34), warga Jalan Mawar, Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Nabire, Papua Tengah. Sedangkan korbannya berinisial IR,” kata Baba sapaan akrabnya.
Baba menjelaskan, kronologis kejadiannya pada Senin (21/11) sekira pukul 08.29 WIT. Di rumah korban IR, Jalan Mawar, Kampung Wanggar Makmur.
Kala itu, MA (tersangka) mendatangi rumah IR (Korban) dan menanyakan antena radio dan menanyakan suami korban.
“Karena suami korban tidak ada di rumah, tersangka lalu memeluk korban dari belakang lalu melakukan pencabulan terhadap korban IR,” jelasnya.
Lanjutnya, tersangka dengan BB yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire adalah satu buah baju kaos warna hijau pudar gambar Micky Mouse bertuliskan life sweet. Satu buah celana pendek warna cream dengan lingkar pinggang abu-abu bertali berwarna putih, serta kantong celana bertuliskan DMS dan satu buah celana dalam warna kuning putih.
“MA dijerat pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUH Pidana hukuman pidana 9 Tahun,” pungkas Ipda Baba.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.