Nabire, Bumiofinavandu – KPK memeriksa dua pramugari cantik, gegara diduga terseret kasus korupsi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe yang menyeret dua pramugari cantik. Keduanya telah diperiksa KPK di waktu yang berbeda. Keduanya adalah Selvi Purnamasari dan Tamara Anggraini.
Selvi Purnamasari
Selvi adalah pramugari pesawat jet pribadi PT RDG Airlines. Dia diperiksa di gedung KPK, Jumat (25/08) kemarin dan sempat menjadi pusat perhatian gegara terbalut busana serba hitam.
Melansir berbagai sumber, KPK memperkuat dugaan dengan memeriksanya sebagai saksi. Menurut KPK, pramugari Selvi Purnamasari bertugas mengantar uang puluhan miliar rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Dia diperiksa guna memperkuat kelengkapan berkas perkara Lukas Enembe dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selvi Purnamasari (Pramugari), hadir sebagai terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (26/8/2023) pekan kemarin.
Menurut Ali, KPK mendalami dugaan adanya perintah Lukas Enembe untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valuta asing (valas). Melalui Agus Gunawan, materi pemeriksaan itu didalami.
“”Agus Gunawan (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka LE untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas,” tutur Ali.
Tamara Anggraini
Seorang pramugari bernama Tamara Anggraini, pada 3 Oktober 2022 lalu. Tamara menggunakan penerbangan pesawat jet pribadi juga diperiksa KPK terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pramugari cantik ini menyebut diberondong beberapa pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
Dia enggan menjelaskan secara detail duduk pertanyaan. Namun ia mengaku Lukas Enembe beberapa kali melakukan penerbangan menggunakan pesawat jet pribadi.
“Banyak banget dan beberapa kali (melakukan penerbangan),” tuturnya.
Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 45 miliar. Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar. KPK akhirnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.[*]
Dapatkan update berita Bumiofinavandu.com dengan bergabung di Telegram. Caranya muda, Anda harus menginstall aplikasi Telegram terlebih dulu di Android/Ponsel lalu klik https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi