Info Papua Tengah

pemilik lahan lokasi pusat Pemerintahan Provinsi PT mulai mendapatkan ganti rugi

30
pemilik lahan lokasi pusat Pemerintahan Provinsi PT mulai mendapatkan ganti rugi, Kamis (07/12/2023). – Bumiofinavandu/Roy Purba.

Nabire, Bumiofinavandu –  Para pemilik lahan di kawasan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah mulai menerima pembayaran ganti rugi. Dimana lokasi tersebut berada di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire.

Sedikitnya, lebih dari 400-an sertifikat tanah dengan luas 300 hektar, 110 sertifikat dinyatakan siap dibayarkan.

Plh. Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik mengatakan, pembebasan lahan tersebut telah memakan waktu cukup panjang yakni sekitar sembilan bulan. Namun per hari ini Kamis (07/11/2023) sudah siap untuk dilakukan pembayaran.

“Proses pengadaan tanah ini sudah sesuai dengan UU Pengadaan Tanah untuk kepentingan public dan Permen ATR yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan public. Harga dari nilai tanah ini dilaksanakan penilaiannya oleh appraisal, artinya tim independen dan profesional yang menghitung dan kami dari pemerintah daerah akan membayar sesuai dengan penilaian tim appraisal,” kata Damanik.

Dijelaskan, pemerintah telah menganggarkan Rp 135 miliar untuk pembebasan lahannya. Dan sudah dibayarkan untuk 110 sertifikat yang telah lulus validasi dan verifikasi dengan total pembayaran Rp 44 miliar. Pembayaran akan dilakukan selama dua hari (07-08), bagi mereka yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, Pemprov akan melakukan konsinyasi yang artinya uang ganti rugi yang dititipkan kepada Pengadilan Negeri Nabire untuk penyalurannya.

“Dokumen yang lengkap lebih dulu dibayarkan. Jadi kami akan menunggu masyarakat pemilik hak ulayat tanah untuk menyiapkan dokumennya, dan kami akan bentuk tim untuk mendampingi mereka. Apabila dokumennya telah selesai diverifikasi dan validasi, maka masyarakat akan dipersilahkan mengambil uang ke pengadilan. Dengan begitu secara hukum sudah terpenuhi dan ini lah mekanisme dan aturan pengadaan lahan tanah untuk kepentingan public,” jelasnya.

Atas nama Pemerintah Papua Tengah, Damanik berharap kepada masyarakat yang menerima pembayaran hak kepemilikan tanah untuk mempergunakan uang tersebut dengan baik.

“Kami berharap uang yang diterima masyarakat pemilik tanah dapat memperbaiki kehidupan ekonominya kelak. Kami akan merasa miris apabila kemudian hari melihat dan mendengar masyarakat ada yang mempergunakan uang tersebut kepada tidak semestinya,” harap Damanik.

“Banyak hal yang bisa dilakukan, bisa membuka usaha, investasi pendidikan anak-anak dan memperbaiki tempat tinggal yang lebih baik, serta harapan besar kami masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat,” sambungnya lagi.

Ketua Pengadaan Tanah, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, mengakui bahwa pihaknya selaku panitia pengadan tanah untuk fasilitas pemerintah telah bekerja sesuai dengan prosedur.

Sebanyak 110 sertifikat yang dilaksanakan hasil dari pada pekerjaan identifikasi dan verifikasi data yang dilakukan dari 458 bidang tanah yang terdaftar untuk dibayarkan.

“Artinya yang dinyatakan baru lengkap baru 110. Sehingga harapan kami bahwa berkas yang belum terpenuhi segera dilakukan dan kita masih memiliki 1 hari kedepan untuk melengkapinya. Akan tetapi yang belum bisa melengkapi dokumennya tentu akan ditangani yakni melalui konsinyasi atau dititip di pengadilan. Masyarakat pemilik tanah tidak usah khawatir akan hak-haknya,” aku dia.

Wayoi menerangkan penyebab hambatan pembayaran secara menyeluruh, karena masih ada masyarakat yang belum mampu memiliki sertifikat kepemilikan asli, bukti jual beli, surat keterangan waris, pernyataan penguasaan lahan,.

“Nah ini rata-rata mereka belum lengkapi. Tapi ada juga bidangan yang nama pemiliknya lain dan yang menguasai lain. Nah ini harus ada kesepakatan antara penguasa lahan dan pemilik nama di sertifikat, harus ada surat pernyataan penyelesaian diantara kedua belah pihak,” pungkasnya. > bumiofi Navandu: Sedangkan, Liaison Officer (LO) Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas menyampaikan kepada masyarakat yang berhak menerima pembayaran untuk mengambil haknya. Tentunya, pembayaran akan dilakukan pemerintah sesuai dengan bukti yang sah.

“Pembayaran akan dilakukan hari ini dan besok artinya ada 2 hari, sehingga silahkan bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen kepemilikan lahan. Pembayaran ini dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Gustav berpesan kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, pasca dilakukannya pembayaran. Ia mengingatkan apabila ada yang melakukan pemalangan atau mengganggu jalannya pembangunan, berdampak pada pelanggaran hukum.

“Setelah ini tidak ada lagi orang yang menghambat pembangunan. Kalau ada maka kami aparat kepolisian akan turun tangan. Mari kita dukung pembangunan ini berjalan dengan baik, agar daerah ini bisa segera berkembang demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” lugasnya.

Perwakilan Kepala Suku Wate, Yohanes Wahana menyampaikan atas nama Kepala Suku Wate dan Ketua Tim Pengadaan Tanah dari Suku Wate mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat penerima ganti rugi lahan Kawasan Kantor Gubernur.

“Harapan kami dengan berkat ini, dapat dipergunakan dengan baik. Uang yang ada bisa digunakan secara baik dan menjadi berkat. Dan tentunya dengan adanya pembangunan di kawasan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga mari kita mendukung proses pembangunan yang nantinya dikerjakan pemerintah daerah. Jangan ada gerakan yang mengganggu, apalagi sampai berurusan dengan hukum,” pungkas Wanaha.[*]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Bumiofinavandu.com”, caranya klik link https://t.me/wartabumiofinabirepapuatengah lalu join. Jangan lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!
Exit mobile version