Nabire, Kalawaibumiofi.com | Jaksa Penuntut Umum menuntut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, dengan pidana 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026).
Kuasa hukum korban, Sergius Wabiser, menyatakan jaksa menilai unsur pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Menurut Wabiser, tuntutan 10 tahun tersebut merupakan batas maksimal dalam sistem peradilan pidana anak. Ia menjelaskan bahwa jika terdakwa merupakan orang dewasa, perkara pembunuhan berencana dapat dikenai ancaman pidana yang jauh lebih berat.
“Jaksa sudah berkesimpulan bahwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sehingga anak yang berhadapan dengan hukum dituntut 10 tahun penjara,” kata Wabiser seusai persidangan.
Ia mengatakan sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari ABH dan kuasa hukumnya pada Rabu mendatang. Setelah agenda pembelaan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan.
Wabiser berharap majelis hakim memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatan yang terbukti dalam persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wabiser juga menyinggung adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Menurut dia, dugaan tersebut muncul dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta tersebut kepada majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum karena masih berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Ia mengatakan ahli kedokteran yang diperiksa dalam persidangan belum dapat menerangkan secara spesifik mengenai dugaan tersebut. Namun, terdapat keterangan saksi mengenai temuan darah yang diduga berasal dari bagian vital korban.
Menurutnya, apakah keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan masih harus menunggu keputusan majelis hakim.
Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir. Setelah pembelaan dari ABH dan kuasa hukumnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. [*]













