NABIRE — Kalawaibumiofi.com | Sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua, Roberthino Hanebora, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan hak masyarakat adat. Seruan itu ia sampaikan, Rabu (3/9), menanggapi kian maraknya klaim dan penyerobotan tanah adat di Nabire yang dikhawatirkan memicu ketegangan sosial.
“DPRK jangan apatis. Nabire ada pemiliknya. Kalau ini dibiarkan, konflik horizontal sesama orang asli Papua bisa meledak kapan saja. Perda menjadi benteng hukum agar keberadaan masyarakat adat tetap eksis di atas tanahnya,” ujar Roberthino.
Desakan itu bukan tanpa landasan. Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pasal 28I ayat (3) menambahkan bahwa identitas budaya serta hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Dalam putusan penting, Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat. “Putusan itu jelas. Negara wajib memberi ruang hukum yang melindungi hak ulayat, bukan menutupinya,” kata Roberthino.
Penguatan pengakuan masyarakat adat juga tercermin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan identitas budaya masyarakat hukum adat harus dilindungi oleh pemerintah. Sementara di Tanah Papua, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus secara eksplisit mengatur hak ulayat dan mandat bagi pemerintah daerah untuk melindungi serta memberdayakan masyarakat adat.
Roberthino menilai DPRK Nabire dapat menurunkan mandat konstitusi dan undang-undang ke dalam Perda dengan ruang lingkup yang jelas. Misalnya :
Pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya, sesuai mekanisme dalam Permendagri 52/2014.
Perlindungan hutan adat sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan 41/1999 dan ditegaskan dalam Putusan MK 35/2012.
Perlindungan tanah ulayat, mengacu pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN 5/1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat.
Pencegahan dan penanganan konflik, merujuk pada prinsip TAP MPR IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan SDA.
Penguatan kelembagaan adat dalam pemerintahan kampung, sejalan dengan UU Desa 6/2014 yang mengakui keberadaan desa adat.
“Perda bukan sekadar teks. Ia harus jadi instrumen perlindungan sekaligus pedoman pembangunan di Nabire. Tanpa itu, hak ulayat akan terus tergerus,” tegasnya.
Selain itu, Roberthino menyatakan pihaknya bersama Suku Besar Yerisiam Gua akan segera melayangkan surat resmi kepada DPRK Nabire sebagai bentuk permintaan tertulis. “Kami akan bersurat secara resmi, agar tuntutan ini tidak hanya berhenti sebagai pernyataan publik, tetapi tercatat sebagai permintaan sah kepada lembaga legislatif daerah,” ujarnya. [*]
Ikuti saluran KALAWAIBUMIOFI.COM II Portal Berita Dan Informasi Terkini Di Tanah Papua di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAohiL8vd1I15XzTI30

















