Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Lintas Papua Tengah

Bapemperda DPR PT: 13 Regulasi Jadi Fondasi Awal Pemerintahan Papua Tengah

3
×

Bapemperda DPR PT: 13 Regulasi Jadi Fondasi Awal Pemerintahan Papua Tengah

Sebarkan artikel ini
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, Peanus Uamang. Kamis (10/9/2026), – Kalawai/Welem Yeblo.

Nabire, Kalawaibumiofi.com |    Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, Peanus Uamang mengatakan, sebanyak 13 regulasi daerah telah ditetapkan pada 2026. Regulasi tersebut dinilai menjadi salah satu fondasi awal dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah.

Peanus mengatakan, rancangan berbagai regulasi tersebut telah dibahas sejak 2025 dan sebagian telah mendapatkan penomoran sehingga dapat menjadi peraturan yang berlaku di Provinsi Papua Tengah.

“Rancangan kami dari tahun 2025 dan pada tahun 2026 ini sudah ada 13 regulasi yang telah mendapatkan penomoran. Ini menjadi fondasi pertama yang kita letakkan di Provinsi Papua Tengah,” kata Peanus.

Menurut dia, sejumlah regulasi tersebut penting diketahui masyarakat karena mengatur berbagai aspek kehidupan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk perlindungan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), hingga pelestarian bahasa daerah.

Berikut 13 regulasi yang disampaikan Pianus Womang:

  1.  Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
  2.  Perdasi Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal.
  3.  Perdasi Papua Tengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengawasan Sosial.
  4.  Perdasi Papua Tengah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan.
  5.  Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pendampingan Rakyat.
  6.  Perdasi Papua Tengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua.
  7.  Perdasi Papua Tengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan.
  8.  Perdasi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor, Penyelidikan, dan Lembaga Penyelidikan Swasta.
  9.  Perdasi Papua Tengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau.
  10. Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bahasa Daerah.
  11. Perdasi Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Gizi.
  12. Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Tengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tugas dan Wewenang Masyarakat di Tanah Papua.
  13. Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.

Peanus menegaskan, regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan dan tata kelola daerah di provinsi yang masih relatif baru tersebut.

“Oleh karena itu, ini menjadi fondasi dan regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kita tetapkan di Provinsi Papua Tengah untuk dipatuhi,” tegas Peanus.

Ia mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk mengetahui dan memahami berbagai regulasi yang telah ditetapkan tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah harus menjadi dasar bersama dalam membangun Papua Tengah yang lebih baik. [*]

error: Content is protected !!