Sugapa, Kalawaibumiofi.com | Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Intan Jaya, Sugapa, pada Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota MRP Papua Tengah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat.
Ketua Pokja Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau menyatakan bahwa, Otonomi Khusus merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap kekhususan, keberagaman, serta hak-hak Orang Asli Papua.
Menurutnya, pelaksanaan Otonomi Khusus bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua, serta mempercepat pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Sementara itu, Bupati Intan Jaya Aner Maisini mengapresiasi kehadiran MRP Provinsi Papua Tengah yang telah menyelenggarakan sosialisasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya masyarakat memahami tujuan, manfaat, serta implementasi Otonomi Khusus agar dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurut Bupati, materi sosialisasi mencakup pemahaman mengenai Otonomi Khusus, tugas dan peran MRP, pengelolaan dana Otsus, serta kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah.
“Kegiatan ini penting agar masyarakat dapat memahami pelaksanaan Otonomi Khusus, manfaatnya, serta menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai program Otsus yang telah berjalan lebih dari 20 tahun,” ujar Bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa meskipun Papua memiliki kewenangan khusus melalui kebijakan Otonomi Khusus, terdapat sejumlah urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa urusan pemerintahan absolut meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
“Semua urusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, termasuk daerah otonomi khusus di Papua,” jelasnya.
Dalam bidang keamanan, Bupati mencontohkan keberadaan aparat organik seperti Kodim dan Koramil, beserta satuan nonorganik yang ditugaskan langsung oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, satuan nonorganik memiliki garis komando dan kewenangan tersendiri sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur pelaksanaan tugas mereka.
Melalui kegiatan ini, Bupati berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, kewenangan pemerintah daerah, serta batas-batas kewenangan dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan Otsus demi terwujudnya kesejahteraan Orang Asli Papua.
Di akhir sambutannya, Bupati Aner Maisini secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2026 di Kabupaten Intan Jaya. [*]











