Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemprov Papua Tengah

Dishub Papua Tengah Ancam Sanksi Agen Jual Tiket di Atas Tarif Resmi

0
×

Dishub Papua Tengah Ancam Sanksi Agen Jual Tiket di Atas Tarif Resmi

Sebarkan artikel ini

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah memperingatkan agen tiket penerbangan subsidi di enam kabupaten pedalaman agar tidak menjual tiket di atas tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Agen yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Perhubungan Papua Tengah, Ewonggen Kokoya, M.AP., mengatakan peringatan tersebut ditujukan kepada agen dan para pengawas di Puncak Jaya, Puncak, Intan Jaya, Paniai, Dogiyai, dan Deiyai. Peringatan itu disampaikan Ewonggen pada Rabu (23/9/2026), menyusul adanya laporan mengenai harga tiket yang dijual melebihi tarif resmi pemerintah provinsi.

“Tolongan perhatikan harga tiket yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Papua Tengah, baik dari Nabire ke beberapa kabupaten maupun dari daerah ke Nabire,” kata Ewonggen.

Ia mengatakan pemerintah telah menempatkan pengawas dari Dinas Perhubungan di masing-masing kabupaten untuk memantau agen dalam menjalankan pelayanan tiket subsidi.

Menurut Ewonggen, pihaknya menerima laporan adanya tiket yang dijual lebih mahal dari tarif yang telah ditetapkan. Untuk wilayah Puncak, misalnya, tarif yang ditetapkan berada pada kisaran Rp400 ribuan, sementara tarif untuk sejumlah daerah lainnya berada di bawah angka tersebut.

Karena itu, ia meminta agen tidak memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk menaikkan harga tiket.

“Jangan jual tiket lebih dari tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” tegasnya.

Ewonggen menegaskan tidak ada ruang bagi agen yang sengaja menjual tiket di atas tarif resmi. Jika ditemukan pelanggaran, Dishub Papua Tengah akan menjatuhkan sanksi.

“Jikalau ada kedapatan jual tiket mahal, itu kami akan kasih sanksi kepada yang jual tiket mahal itu,” ujarnya.

  1. Hanya Agen Ber-SK yang Boleh Menjual

Selain menertibkan harga, Dishub Papua Tengah akan memperketat siapa saja yang diperbolehkan menjual tiket subsidi. Ewonggen mengatakan pihaknya akan menerbitkan SK bagi agen yang mendapatkan kewenangan resmi.

“Yang jual tiket hanya mereka yang ada SK itu. Di luar dari itu tidak boleh,” katanya.

Kebijakan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan penjualan tiket subsidi berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.

Dishub juga secara tegas melarang praktik percaloan tiket di wilayah pedalaman. Ewonggen menilai praktik tersebut dapat menjadi salah satu penyebab harga tiket di tingkat masyarakat meningkat.

“Saya larang keras untuk calo-calo tiket. Tidak boleh lagi. Karena calo itu yang buat harga tiket bermain atau naik,” tegasnya.

Ia meminta para agen dan pengawas di enam kabupaten menjalankan ketentuan tersebut. Pemerintah, kata Ewonggen, akan terus melakukan pengawasan terhadap harga tiket dan kewenangan agen.

“Kami sampaikan kepada teman-teman yang ada di agen-agen di enam kabupaten, tolong jangan jual tiket lebih dari tarif yang ditetapkan,” ujarnya.

Ewonggen berharap seluruh agen bekerja sama dengan pemerintah sehingga masyarakat di wilayah pedalaman dapat memperoleh tiket subsidi sesuai tarif yang telah ditetapkan.

“Terima kasih untuk kerja sama yang baik,” pungkasnya. [*]

error: Content is protected !!