Nabire, Kalawaibumiofi. com | Menjelang ibadah bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan harga dan distribusi kebutuhan bahan pokok (Bapok).
Kepala Disperindag Papua Tengah, Norbertus Mote mengatakan, pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan secara intensif. Hal ini guna memastikan stabilitas harga dan mencegah praktik spekulasi dan penimbunan barang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan harga, akibat meningkatnya permintaan masyarakat dan mencegah spekulasi yang merugikan konsumen lokal serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah,” kata Norbertus Ketika dihubungi Kalawaibumiofi melalui panggilan selulernya, Rabu (18/02/2026).
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Perum Bulog. Hasilnya, ketersediaan beras di Papua Tengah dipastikan aman hingga tiga bulan ke depan.
Dan untuk Masyarakat, disarankan untuk tidak membeli beras secara berlebihan, sebab hal ini dapat memicu gejolak harga di pasar.
“Stok beras di Bulog mencukupi. Kami meminta para pemasok dan pedagang tetap menjual dengan perhitungan rasional serta tidak memainkan harga,” terangnya.
Selain beras menurutnya, beberapa harga komoditas masih stabil. Tetapi ada indikasi adanya potensi kenaikan harga pada cabai dan daging sapi. Ini disebabkan oleh ketergantungan pasokan dari luar Papua Tengah, jelang hari raya.
“Di pasaran, harga cabai masih normal dan berkisaran antara Rp 60.000 – 70.000 per kg. tetapi jelang hari raya nanti, bisa melonjak ke Rp150.000 atau lebih per kgnya. Begitu juga komoditi lain. Ini yang perlu diantisipasi,” tuturnya.
Untuk itu lanjut Norbertus, sangat penting pedagang harus mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET), sebab harga sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga pedagang boleh saja mengambil untuk, tapi harus dalam batas wajar.
Maka untuk memastikan harga dan stok, Disperindag akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang distributor dan pasar tradisional. Apabila ditemukan praktik penimbunan atau pelanggaran harga, pihaknya akan memberi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Ini kami akan lakukan demi menjaga stabilitas harga bapok,” pungkasnya. [*]

















