Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemprov Papua Tengah

DPR Papua Tengah Mulai Bahas Raperdasi-Raperdasus Non-APBD

0
×

DPR Papua Tengah Mulai Bahas Raperdasi-Raperdasus Non-APBD

Sebarkan artikel ini

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar rapat paripurna pembahasan Raperdasi dan Raperdasus non-APBD inisiatif DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun 2026 di ruang rapat utama lembaga dewan, Jalan Pepera Oyehe, Kabupaten Nabire, Senin (05/10/2026).

Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, mengatakan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPR Papua Tengah bersama pemerintah daerah.

Delius mengatakan, regulasi yang dibahas tidak boleh hanya memenuhi aspek yuridis dan prosedural.

Raperdasi dan Raperdasus harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan karakteristik wilayah Papua Tengah.

Dalam sambutannya, Delius menyampaikan bahwa sebelum memasuki tahapan rapat paripurna, sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah telah melalui pembahasan dan koordinasi bersama Bapemperda DPR Papua Tengah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta akademisi.

Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan setiap rancangan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang memadai serta dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Peraturan daerah yang akan dibahas diharapkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis dan prosedural, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta kondisi dan karakteristik daerah Papua Tengah,” kata Delius.

Ia mengatakan, Raperdasi menjadi instrumen untuk mengatur berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sementara Raperdasus memiliki peran penting dalam mengatur dan melindungi kekhususan Papua serta memenuhi hak-hak Orang Asli Papua.

Karena itu, kata Delius, setiap materi muatan dalam rancangan peraturan daerah harus disusun secara komprehensif dan partisipatif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Regulasi yang dihasilkan harus benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.

Delius juga mengatakan fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi utama DPR.

Karena itu, setiap rancangan perda perlu diproses secara terencana dan sistematis dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, DPR Papua Tengah juga akan mendengarkan laporan Bapemperda mengenai jumlah Raperdasi dan Raperdasus yang akan dibahas serta perkembangan pembahasan sejumlah rancangan yang menjadi perhatian DPR dan pemerintah daerah.

Selain rancangan yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah, terdapat pula beberapa Raperdasi dan Raperdasus yang diajukan di luar program tersebut.

Delius mengatakan rancangan itu perlu mendapatkan perhatian dan dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum membuka sidang, Delius menyampaikan bahwa forum rapat paripurna telah terpenuhi sesuai ketentuan Tata Tertib DPR Papua Tengah.

Namun, data kehadiran yang disampaikan dalam sambutan Delius menyebutkan terdapat 24 anggota yang hadir dan sejumlah anggota belum hadir, sementara tiga anggota mendapat izin karena sakit.

Delius menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah dan jajaran pemerintah provinsi, Bapemperda DPR Papua Tengah, Biro Hukum, akademisi, tenaga ahli, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan awal Raperdasi dan Raperdasus.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung terbuka dan bertanggung jawab sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah.

“Atas tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah pada hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Delius. (Yohanes)

error: Content is protected !!