Pemprov Papua Tengah

DPR Papua Tengah Percepat Legalisasi Puluhan Blok WPR Atasi Tambang Ilegal

69
Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPR PT), John NR Gobai, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/01/2026), – Kalawai/Alvi.

Nabire, Kalawaibumiofi.com I  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah dalam mencari solusi terkait maraknya tambang ilegal menunjukkan hasil nyata.

Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, memastikan proses legalisasi puluhan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang diusulkan oleh Pemprov Tengah kini berjalan cepat dan telah masuk dalam tahap finalisasi di tingkat Nasional.

Kepastian tersebut diperoleh setelah rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dengan Komisi XII DPR RI pada (29/01/2026).

Dalam rapat itu, Pemerintah Pusat menegaskan bahwa Papua Tengah menjadi salah satu dari 24 Provinsi yang dilakukan penyesuaian wilayah pertambangan, termasuk percepatan penetapan WPR.

John Gobai menjelaskan, langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi langsung dengan Menteri ESDM pada Oktober 2025 silam. Dalam pertemuan tersebut, DPR Papua Tengah secara tegas mendorong agar persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Papua Tengah segera mendapatkan solusi hukum melalui mekanisme WPR.

“Terkait Blok Wabu, Pak Menteri sudah menyampaikan bahwa izinnya memang belum ada. Namun yang terpenting, kami mendorong agar tambang-tambang rakyat yang selama ini ilegal dapat segera dan cepat dicarikan solusi melalui penetapan WPR,” ungkap Gobai di ruang kerjanya, Jumat (30/01/2026).

menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan Wakil Menteri ESDM, tercatat lebih dari 80 blok Wilayah Pertambangan Rakyat yang diusulkan kini tengah diproses dan dipercepat menuju penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen). John menegaskan, setelah Kepmen diterbitkan, pengelolaan blok-blok tersebut akan langsung diserahkan kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Puji Tuhan dan Bunda Maria, perjuangan sejak 2023 ini akhirnya dijawab. Jika Kepmen terbit dan Perda Pertambangan Rakyat kita memperoleh nomor register dari Jakarta, maka 80 blok ini harus cepat diberikan kepada masyarakat pemilik tanah. Pihak luar tidak boleh menguasai. Ini adalah hak ulayat,” tuturnya.

Lebih lanjut, John menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan WPR akan dilakukan melalui dua skema, yakni perorangan atau kelompok masyarakat adat pemilik tanah, serta koperasi yang dibentuk dan dikelola langsung oleh pemilik hak ulayat. Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas ESDM dan Dinas Koperasi akan memberikan pendampingan administratif agar proses perizinan berjalan cepat dan tertib.

“Wilayah-wilayah seperti Topo, Sima, Nifasi, Musairo hingga Mapia, kata John, akan mengikuti pola pengelolaan yang sama. Kepemilikan dan pengelolaan tetap berada di tangan masyarakat lokal, sementara pemerintah bertugas memfasilitasi secara hukum dan administrasi,” lanjutnya.

Menutup keterangannya, John NR Gobai menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, Penjabat Gubernur Papua Tengah, serta jajaran Dinas ESDM yang terus mengawal proses ini secara serius dan cepat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

“Ini adalah bukti nyata kehadiran DPR Papua Tengah dalam memberikan solusi konkret bagi rakyat. Kami berharap Kepmen segera terbit agar masyarakat bisa menambang dengan cepat, legal, aman, dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version