Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPR Papua Tengah Wacanakan Taman Gizi Nabire Jadi Ruang Aspirasi dan Pusat Ekonomi Kreatif

3
×

DPR Papua Tengah Wacanakan Taman Gizi Nabire Jadi Ruang Aspirasi dan Pusat Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua IV, DPR Papua Tengah, John NR GOBAI. Senin (11/5/2026), – Kalawai.
Example 468x60

Nabire, Kalawaibumiofi.com |   Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) berencana menata kembali aset daerah berupa kawasan Taman Gizi Nabire. Kedepannya, lokasi tersebut diproyeksikan beralih fungsi menjadi ruang demokrasi atau Democrazy Corner sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat, sekaligus difungsikan sebagai pusat pemberdayaan ekonomi warga. Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi hak pengawasan sosial masyarakat yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

Ketua Komisi IV DPR Papua Tengah, John NR Gobay, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari amanat Pasal 67 ayat (2) UU Otsus, yang menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan sosial melalui kritik, saran, maupun pendapat. Agar hak tersebut tersalurkan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, diperlukan fasilitas ruang yang layak dan disepakati bersama.

Example 300x600

“Kita tidak mungkin menutup ruang demokrasi. Namun, kita kemas agar ada tempat yang disepakati sebagai wadah inspirasi dan aspirasi. Rencananya, Taman Gizi di Nabire akan kita tata ulang. Di sana nantinya bisa menjadi tempat orasi ilmiah, diskusi, maupun penyampaian pendapat secara teratur, bukan hanya sekedar demonstrasi di jalanan,” ujar Gobay usai menerima audiensi Forum Peduli Keamanan Masyarakat Nabire di ruang sidang Kantor DPR PT, Senin (11/5/2026).

Selain berfungsi sebagai ruang demokrasi, penataan kawasan Taman Gizi juga dirancang untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian warga. Gobay mengusulkan pembangunan lapak-lapak usaha di sisi kiri dan kanan taman yang nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan kuliner dan produk lokal. Hal ini bertujuan agar kawasan tersebut tetap hidup dengan kegiatan positif, aman, dan tidak lagi disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan norma, seperti tempat bermabuk-mabukan.

“Kita ingin Nabire ini aman. Orang bisa berjalan malam hari dari Karang ke Siriwini, atau dari Wonorejo ke Oyehe dengan tenang. Kuncinya ada pada komunikasi dan kehadiran aktivitas positif di ruang publik,” tegasnya.

Lebih jauh, Gobay juga menyinggung soal penyusunan payung hukum pengelolaan ketertiban masyarakat. Pihaknya saat ini sedang mengejar pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Konflik Sosial pada tahun ini. Perda tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum utama dalam melakukan langkah pencegahan, penanganan, hingga penghentian potensi konflik di tengah masyarakat.

Dalam waktu dekat, DPR PT akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Nabire selaku pemilik aset, guna membahas teknis penataan kawasan tersebut. Selain aspek fisik, pendekatan sosial melalui tokoh adat dan agama juga akan diperkuat, mengingat karakter wilayah Nabire dan Mimika yang sangat beragam dan heterogen.

Sebagai penutup, Gobay menekankan pentingnya menghilangkan sekat-sekat sosial di masyarakat. Melalui Perda Penanganan Konflik Sosial nanti, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan diberi mandat membentuk tim khusus. Tim ini akan berfokus pada langkah-langkah preventif, terutama memperbanyak dialog antar-suku dan antar warga, guna memastikan komunikasi berjalan baik dan tidak lagi buntu yang berujung pada gesekan sosial. [*]

Example 300250
Example 120x600
error: Content is protected !!