Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Dua nama diusulkan sebagai bakal calon wakil bupati atau Wabup Nduga, Papua Pegunungan oleh Bupati Nduga, Yoas Beon.
Pengusulan dua nama calon Wabup Nduga sisa masa jabatan periode 2025-2030 itu diserahkan Bupati Nduga kepada Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Pansus DPRK Nduga, Jumat (30/01/2026).
Penyerahan nama bakal calon Wabup Nduga kepada Pansus Pemilihan Calon Bupati Nduga berlangsung di sekretariat Pansus di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Bupati Nduga, Yoas Beon mengatakan ia secara resmi telah mengusulkan dua nama bakal calon wakil bupati kepada Pansus untuk mengisi kekosongan yang ada kini.
Katanya, berdasarkan Undang-Undang atau UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 1 dan 2. Pasal itu mengatur bahwa pengusulan bakal calon wakil bupati merupakan hak prerogatif bupati.
“Bupati mengusulkan dua minimal dua nama bakal calon, berdarkan undang-undang itu, saya mengusulan dua nama yaitu atas nama Maniap Kogoya dan Paulus Ubruangge, sebab mereka yang punya persyaratan administrasi parta. Kami mengusulkan kepada Pansus DPRK Nduga, selanjutnya mereka akan melakukan tahapan-tahapan,” kata Yoas Beon usai penyerahan pengusulan nama bakal calon waki bupati.
Menurutnya, apabila nanti ada kekurangan rekomenasi dukungan dari gabungan partai politik yang pada pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 lalu, Bupati Nduga sebelumnya, Dinar Kelnea dan Yoas Beon sebagai calon bupati dan wakil bupati, semua itu kembali pada proses di Pansus dan kandidat untuk melengkapinya.
“Tetapi sebagai pimpinan daerah, kami punya kewajiban sudah mengusulkan secara resmi hari ini. Kedua bakal calon yang diusulkan latar belakanggnya politisi. Maniap Kogoya dari Partai Demokrat dan Paulus Ubruangge dari PAN,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Nduga, Karto Nirigi mengatakan, lembaga dewan diberi amanat melakukan proses pemilihan calon Wakil Bupati Nduga.
“Kami sudah bentuk Pansus dan pada 25 Januari 2026, kami sudah sampaikan kepada bupati untuk menguslkan nama-nama bakal calon yang akan mengisi kekosangan ini, dan hari ini secara resmi bupati mengusulan dua orang atas nama Maniap Kogoya dan Paulus Ubruangge. Kami DPRK secara resmi menerima dan sudah kami serahkan kepada Pansus untuk diproses,” kata Karto Nirigi.
Katanya, DPRK Nduga akan mengkawal secara terbuka semua proses dari awal hingga akhir, dan memastikan semua tahapan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku di republik ini.
“Kami sudah percayakan penuh kepada Pansus sehingga semua pihak harus mengikuti sesuai dengan tahapan yang akan dilakukan Pansus dan kami berharap setiap agenda Pansus diikuti baik oleh bakal calon dan memenuhi semua administrasi yang ditentukan Pansus,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Nduga di 32 distrik dan 248 kampung, untuk tetap tenang dan jangan mendengarkan apabila isu yang disebar orang tak bertanggung jawab karena Pansus sedang bekerja melaksanakan tugasnya.
Pendaftaran dan penetapan bakal calon wakil Bupati Nduga berlangsung pada 26-31 Januari 2026. Tahap verifikasi persyaratan bakal calon wakil Bupati Nduga dan penetapan calon wakil Bupati Nduga, 4-17 Februari 2026.
Penyampaian visi misi dan pemilihan calon wakil Bupati serta penetapan Wakil Bupati Nduga terpilih sisa masa jabatan 2025-2030 dilakukan pada 20 Februari 2026.
Jabatan Wakil Bupati Nduga kini mengalami kekosongan setelah wakil bupati, Yoas Beon resmi menjabat bupati menggantikan bupati sebelumnya, Dinar Kelnea yang meninggal dunia.
Almarhum Dinar Kelnea dan Yoas Beon merupakan pemenang pilkada Nduga pada 2024. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nduga periode 2025-2030.
Namun Dinar Kelnea meninggal dunia pada 14 Juli 2025. Setelah itu Wakil Bupati Yoas Beon mengemban tanggung jawab sebagai pelaksana tugas Bupati Nduga.
Yoas Beon kemudian dilantik sebagai Bupati Nduga definitif sisa masa jabatan 2025-2030 oleh Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo pada 2 Januari 2026. (Davine)

















