Nabire – Kalawaibumiofi.com | Polemik kepemilikan saham PT.Freeport Indonesia kembali mencuat pasca pemekaran Provinsi Papua Tengah. Pertanyaan utamanya: apakah saham hasil divestasi masih menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua, ataukah kini sudah harus dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah ?
Sebelum pemekaran pada 2018, Pemerintah Provinsi Papua telah membentuk BUMD bernama PT Papua Divestasi Mandiri. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020, dengan tujuan mengelola saham hasil divestasi Freeport agar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua.
Namun, situasi berubah setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. Dalam pasal 14 ayat (8) undang-undang tersebut ditegaskan, seluruh aset, badan usaha milik daerah, hingga dokumen yang berada di wilayah Papua Tengah wajib dialihkan kepada provinsi baru itu.
Lokasi tambang Freeport yang berada di Kabupaten Mimika, wilayah administrasi Papua Tengah, memperkuat argumentasi bahwa saham divestasi seharusnya dikelola oleh Papua Tengah.
Apalagi, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 43 Tahun 2018 menegaskan, pemegang IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan saham divestasi kepada BUMD yang berdiri di wilayah lokasi pertambangan. Artinya, keberadaan PT Papua Divestasi Mandiri yang berkedudukan di Jayapura, Papua, menjadi tidak lagi relevan.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menilai sudah waktunya saham Freeport yang dikelola BUMD Papua diserahkan ke Papua Tengah. Ia menyebut, regulasi yang berlaku di Papua tidak otomatis berlaku di provinsi baru, sehingga perlu dibentuk perda tersendiri.
“Papua Tengah perlu segera membentuk perda baru untuk mengatur keberadaan BUMD yang akan mengelola saham Freeport. Porsi kepemilikan untuk masyarakat adat juga harus ditegaskan, agar manfaat ekonomi benar-benar sampai ke pemilik tanah ulayat,” kata Gobai dalam keterangan tertulis, Senin (30/9).
Hingga kini, belum ada dialog resmi antara Pemerintah Provinsi Papua, Papua Tengah, dan Kabupaten Mimika terkait pengalihan saham divestasi tersebut.
“Persoalan tinggal satu, saham divestasi Freeport masih menggantung di Papua. Apakah pusat dan daerah akan membiarkan ini berlarut, atau segera menuntaskan agar Papua Tengah berdiri dengan haknya sendiri?” ujar Gobai.
Ia pun mendesak pemerintah pusat dan DPR untuk segera mengambil langkah tegas, agar polemik kepemilikan saham Freeport tidak berlarut-larut. [*]
Ikuti saluran KALAWAIBUMIOFI.COM II Portal Berita Dan Informasi Terkini Di Tanah Papua di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAohiL8vd1I15XzTI30


















