Pemprov Papua Tengah

Gubernur Nawipa Tertibkan Tambang Ilegal

0
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H (tengah) - Dok. Humas Pemprov Papua Tengah

Nabire, Kalawaibumiofi.com | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H menyatakan akan menertibkan tambang ilegal di wilayah Provinsi Papua Tengah, karena keberadaan tambang itu merusak ekosistem, merugikan masyarkat adat, dan pemerintah dari sisi pendapatan daerah.

Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, SH menyatakan tambang ilegal
kian marak di wilayah pemerintahannya. Karena itu akan ditertibkan.

Pernyataan ini disampaikan Meki Nawipa usai menjadi pembicara utama pada Focus Group Discussion dengan tema “Sterategi Intengrasi Hulu-Hilir Penguasaan Cadang Emas Menuju Ketahanan Moneter Yang Berdaulat” di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (05/05/26).

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal juga seringkali menjadi pemicu konflik antarkelompok warga. Menyebabkan keretakan hubungan sosial dan budaya di masyarakat yang telah terjalin sejak dulu.

“Ada beberapa tempat di Papua Tengah hubungan kehidupan masyarakat dahulunya erat, kini tercerai berai. Bahkan terjadi perang suku. Ini tidak bisa kita biarkan. Harus ditertibkan dan semua harus tertata dengan baik,” kata Gubernur Nawipa.

Gubernur Nawipa menegaskan, setelah kembali dari Jakarta, ia akan mengintruksikan kepada Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Meniral) Papua Tengah untuk menertibkan tambang ilegal di wilayah itu.

“Kita ingin yang terbaik dan harus rapikan semua,” ucap Gubernur Meki Nawipa.

Gubernur Nawipa mengatakan, perlu ada penataan aktivitas tambang di wilayah pemerintahannya. Sebab selama ini, ada aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin.

Karenanya, ia akan mengintruksikan perangkat daerah terkait untuk menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), guna mencegah kerusakan lingkungan dan menutup potensi kerugian besar pemerintah maupun masyarakat adat.

“Kami sudah kantongi berapa jumlahnya dan areal aktivitas tambangnya. tetapi intinya bahwa kami akan tertibkan secepatnya,” ucapnya.

Katanya, ada ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin atau tambang illegal diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Ancaman pidana juga bagi menampung atau penadah hasil tambang ilegal, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seandainya semua aktivitas tambang ini memiliki izin resmi, sesuai tingkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi, kata Gubernur Nawipa, tentu manfaatnya sangat luar biasa.

“Rakyat sejahtera, ada lapangan kerja, adanya peningkatan pendapatan daerah dan pendapatan nasional meningkat. Akan tetapi kalau penambangan ilegal kayak begini, itu kesejahteraan terbatas bukan untuk semua,” kata Gubernur Meki Nawipa. (*)

error: Content is protected !!
Exit mobile version