Nabire, Kalawaibumiofi.com | Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa memberikan arahan kepada para kepala suku dalam kegiatan coffee morning yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Papua Tengah, Selasa (22/9/2026).
Pertemuan itu menjadi bagian dari koordinasi, pembinaan, serta penguatan peran kepala suku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan kelembagaan adat di Papua Tengah.
Gubernur Meki menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menjadi dasar penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Dalam kerangka otonomi khusus Papua, dokumen tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, khususnya Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (3), serta Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2015.
“Ini sudah clear. Kita sudah mengakui. Sekarang kita ambil langkah untuk memetakan suku masing-masing,” tegas Gubernur.
Menurutnya, pemetaan suku tidak semata-mata ditujukan untuk menyelesaikan konflik, tetapi juga untuk membangun koridor aturan yang jelas melalui Surat Keputusan dan Peraturan Gubernur.
Dalam proses tersebut, kepala suku diharapkan menjadi fondasi di tengah masyarakat adat masing-masing. Namun, gubernur mengingatkan kepala suku agar tetap bersikap netral, terutama ketika menghadapi persoalan konflik maupun penentuan batas adat.
“Kepala suku harus netral. Jangan sampai menjadi pemicu konflik,” tuturnya.
Mantap Bupati Paniai ini juga menekankan pentingnya menjaga dan mempertahankan budaya asli masyarakat Papua Tengah. Ia menilai tradisi yang dianggap baik perlu dipertahankan, sementara praktik yang dinilai membebani masyarakat perlu ditinjau kembali.
“Kita harus bangga dengan apa yang kita punya. Yang bagus kita pertahankan, yang tidak bagus seperti bayar kepala sampai 3–4 miliar harus kita revisi. Kita sudah miskin, jangan ditambah miskin,” terang Gubernur.
Dalam hal pengakuan suku di tingkat provinsi, gubernur menyampaikan bahwa hanya suku-suku utama yang berada di Papua Tengah yang diakui secara resmi pada tingkat provinsi. Suku kerabat maupun suku pendatang dapat ditempatkan sebagai sub-suku pada tingkat kabupaten.
Penataan tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memperjelas administrasi dan hak ulayat. Ia juga menekankan pentingnya hubungan antara pemerintah, agama, dan adat dalam membangun kehidupan masyarakat.
“Pemerintah, agama, dan adat tidak bisa dipisahkan. Kalau tiga pilar ini kuat dan saling mengisi, kita akan lebih kuat,” terangnya.
Gubernur berharap kepala suku tidak hanya menjadi simbol dalam masyarakat, tetapi memiliki peran nyata. Ia mendorong adanya sosialisasi hingga tingkat kampung, dokumentasi budaya setiap suku, serta pelaksanaan upacara syukur di masing-masing wilayah adat.
“Kepala suku jangan sampai hanya menjadi simbol tetapi punya peran untuk jada wilayah adat dan masyarakatnya,” pungkas mantap puilot ini. [*]


Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa dan delapan kepala suku saat doto bersama di ruang rapat gubernur. Selasa (22/9/2026), – Kalawai/Maikel Marei.










