“Pemerintah mencabut IUP PT Kristalin Eka Lestari di Nabire setelah ditemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa PPKH. Perusahaan tetap wajib memulihkan lingkungan dan memenuhi hak pekerja, sementara Antam disiapkan untuk mengelola tambang tersebut”
Nabire, Kalawaibumiofi | Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah tim gabungan menemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pencabutan izin perusahaan yang memiliki wilayah konsesi seluas 3.500 hektare itu diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Sungai Musairo, Distrik Makimi, Kamis (22/10/2026).
Keputusan pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026, tertanggal 12 Oktober 2026.
“Dengan pencabutan IUP, maka penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara,” kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim menemukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain persoalan perizinan kawasan hutan, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam dikelola tanpa pengawasan, tanpa kepatuhan kepada hukum, mengabaikan kelestarian lingkungan, ataupun mengesampingkan hak-hak masyarakat,” tuturnya.
Tambang belum kantongi persetujuan kawasan hutan
Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Erich Folanda, mengatakan hasil verifikasi dan klarifikasi lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari berada di kawasan hutan produksi.
“Di dalam areal tambang milik PT Kristalin Eka Lestari ini belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” kata Erich.
Ia menjelaskan, perusahaan juga belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Sementara itu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih dalam proses evaluasi sanksi di bidang mineral dan batu bara.
Berdasarkan hasil pemaparan tim gabungan, aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan ditemukan pada area seluas 270,459 hektare di dalam wilayah IUP dan 105,4566 hektare di luar wilayah izin tersebut.
Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Kewajiban lingkungan dan hak pekerja tetap berlaku
Burhanuddin menegaskan, pencabutan IUP tidak menghapus kewajiban perusahaan yang masih harus diselesaikan.
Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon kepada mantan pekerja yang berhak menerimanya.
Pencabutan izin itu mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan keputusan tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi dapat menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.
Antam disiapkan mengelola tambang
Pemerintah menyatakan PT Aneka Tambang (Antam), badan usaha milik negara, disiapkan untuk mengelola kegiatan pertambangan di wilayah tersebut. Rencana ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, mekanisme pengalihan pengelolaan, termasuk status dan tahapan pelaksanaannya, masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah.
Penataan tambang di Nabire juga menyisakan pekerjaan penting, yakni memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan, hak pekerja dipenuhi, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tidak diabaikan.
Pemerintah berharap penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat. [*]














