*Oleh | Jhon Anari, Diplomat West Papua Liberation Organization (WPLO)
Penulis menilai perjuangan Papua di forum internasional perlu lebih menitikberatkan agenda dekolonisasi daripada hanya mengandalkan isu hak asasi manusia (HAM). Ia berpendapat bahwa laporan pelanggaran HAM penting, tetapi tidak dengan sendirinya menghasilkan perubahan status politik suatu wilayah.
Pandangan tersebut menjadi dasar kritik Jhon Anari terhadap United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Melanesian Spearhead Group (MSG), Pacific Islands Forum (PIF), dan African, Caribbean and Pacific (ACP) yang selama ini, menurutnya, turut mengangkat persoalan HAM Papua di forum internasional.
Laporan HAM dan Pertanyaan tentang Hasilnya
Anari mengawali tulisannya dengan menyoroti kunjungan Hina Jilani, Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Pembela HAM, ke Jayapura dan Wamena pada Juni 2007.
Menurut Anari, kunjungan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian perhatian internasional terhadap situasi HAM di Papua. Ia menyebut berbagai persoalan, antara lain pembatasan kebebasan berekspresi, ancaman terhadap pembela HAM, dugaan impunitas, dan operasi keamanan yang menimbulkan kekhawatiran.
Ia juga merujuk sejumlah laporan dan perhatian lembaga internasional terhadap persoalan Papua, termasuk isu pengungsi internal, dugaan pelanggaran HAM, dan perlindungan masyarakat adat.
Anari menyoroti laporan Pelapor Khusus PBB yang terbit pada November 2024 mengenai masyarakat adat di Indonesia. Menurut pembacaannya, laporan tersebut memuat kekhawatiran terkait pengakuan masyarakat adat, proyek pembangunan, transmigrasi, perlindungan tanah adat, dan kondisi para pembela HAM.
Bagi Anari, banyaknya laporan dan pernyataan internasional belum menghasilkan perubahan politik yang diharapkan oleh kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan Papua.
“Dunia masih diam,” demikian inti kritik yang disampaikan Anari dalam tulisannya.
Ia mempertanyakan mengapa perhatian internasional terhadap dugaan pelanggaran HAM tidak berujung pada perubahan status politik Papua.
Dekolonisasi sebagai Jalan Politik
Anari berpendapat bahwa mekanisme perlindungan HAM dan proses dekolonisasi merupakan dua jalur yang berbeda dalam hukum internasional.
Menurutnya, mekanisme HAM berfokus pada perlindungan hak individu dan kelompok serta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran, sedangkan dekolonisasi berkaitan dengan hak menentukan nasib sendiri dan status politik wilayah yang memenuhi kriteria terkait.
Ia merujuk Pasal 73 Piagam PBB, Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) tahun 1960, dan Resolusi 1541 (XV) tahun 1960 sebagai dasar argumentasinya.
Anari menilai perjuangan Papua perlu diarahkan pada upaya diplomatik agar status Papua dibahas melalui mekanisme dekolonisasi PBB.
Ia menggunakan pengalaman Timor-Leste sebagai perbandingan. Menurutnya, proses menuju kemerdekaan Timor-Leste tidak dapat dipahami hanya melalui isu HAM, tetapi juga harus dilihat dari dinamika politik dan proses internasional yang berlangsung sebelum referendum 1999.
Ia turut menyebut Sahara Barat, Kaledonia Baru, dan Polinesia Prancis sebagai wilayah yang menjadi bagian dari pembahasan dekolonisasi internasional.
Berdasarkan perbandingan tersebut, Anari mendorong agar perjuangan politik Papua lebih terarah pada forum dan mekanisme internasional yang menurutnya relevan dengan agenda dekolonisasi.
Kritik terhadap Strategi Diplomasi ULMWP dan Forum Pasifik
Anari mengkritik strategi ULMWP serta negara-negara yang mengangkat persoalan Papua melalui MSG, PIF, dan ACP.
Menurutnya, perhatian terhadap dugaan pelanggaran HAM, permintaan akses bagi pemantau internasional, dan desakan penyelidikan belum cukup untuk mendorong perubahan status politik Papua.
Ia menilai strategi tersebut berisiko menimbulkan harapan bahwa tekanan melalui mekanisme HAM akan dengan sendirinya membawa Papua menuju kemerdekaan.
Dalam tulisannya, Anari juga menyoroti pernyataan Ronal Waromi di forum PBB pada Oktober 2026 yang, menurutnya, mengangkat status Papua dalam kerangka dekolonisasi.
Anari menganggap perdebatan tersebut memperlihatkan pentingnya memperjuangkan agenda Papua melalui forum internasional yang membahas persoalan dekolonisasi.
Namun, penilaian bahwa jalur HAM tidak dapat membawa perubahan politik dan bahwa dekolonisasi merupakan satu-satunya jalan adalah pandangan politik Anari. Efektivitas masing-masing mekanisme perlu dinilai berdasarkan mandat hukum, status wilayah, serta perkembangan diplomasi internasional yang dapat diverifikasi.
Membaca Kembali Sejarah Papua
Dalam bagian berikutnya, Anari menguraikan pandangannya mengenai sejarah integrasi Papua ke Indonesia. Ia menyoroti Trikora pada 1961, New York Agreement pada 1962, dan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.
Anari mempertanyakan proses yang berlangsung dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia menilai keterlibatan orang Papua dalam pengambilan keputusan politik ketika itu tidak mencerminkan pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri sebagaimana yang diharapkannya.
Ia juga merujuk Resolusi Majelis Umum PBB 1752 tahun 1962 dan Resolusi 2504 tahun 1969 dalam argumentasinya mengenai status politik Papua.
Selain itu, Anari mengemukakan klaim mengenai Perjanjian Roma pada 30 September 1962, termasuk dugaan adanya pengaturan masa administrasi Indonesia selama 25 tahun dan persoalan penggunaan dana pembangunan. Ia menghubungkan klaim tersebut dengan perubahan status politik Papua pada periode berikutnya.
Pandangan dan penafsiran tersebut merupakan bagian penting dari argumentasi Anari. Namun, sejumlah klaim mengenai isi perjanjian, status hukum Papua, penggunaan dana, serta konsekuensi hukum resolusi PBB perlu diperiksa melalui dokumen primer dan sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Bagi Anari, peninjauan kembali sejarah tersebut penting untuk membangun argumentasi politik yang menurutnya dapat digunakan dalam diplomasi internasional.
Diplomasi dan Perjuangan Politik
Anari juga menghubungkan agenda dekolonisasi dengan dua figur yang disebut dalam tulisannya, yakni Ronal Waromi dan Manfred Fatem.
Ia menggambarkan Ronal Waromi sebagai figur yang memperjuangkan agenda Papua melalui diplomasi di PBB, sementara Manfred Fatem digambarkan sebagai sosok yang memperjuangkan tujuan politik Papua di dalam negeri.
Melalui kedua figur tersebut, Anari ingin menegaskan bahwa perjuangan politik Papua, dalam pandangannya, membutuhkan persatuan dan arah yang jelas.
Ia menilai perbedaan organisasi, simbol, dan kelompok tidak seharusnya mengalahkan tujuan politik yang hendak diperjuangkan.
Meski demikian, jalan penyelesaian konflik yang melibatkan kekerasan tetap harus mempertimbangkan keselamatan warga sipil, perlindungan HAM, dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Diplomasi, dialog, serta penyelesaian damai merupakan aspek penting dalam upaya mengurangi penderitaan masyarakat.
Persatuan sebagai Pesan Penutup
Pada bagian akhir, Anari menyerukan persatuan kepada masyarakat Papua dan kelompok-kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan Papua.
Ia berpendapat bahwa perbedaan organisasi dan simbol politik tidak seharusnya menjadi penghalang bagi tujuan bersama. Menurutnya, masyarakat Papua perlu menentukan arah perjuangan politiknya melalui persatuan dan strategi diplomasi yang terencana.
Anari kembali mengkritik ULMWP, MSG, PIF, dan ACP karena dinilai terlalu menitikberatkan isu HAM tanpa memberikan hasil politik yang diharapkan kelompok prokemerdekaan.
Ia mendorong agar agenda dekolonisasi menjadi fokus utama diplomasi Papua di forum internasional.
Bagi Anari, persoalan mendasar yang ingin diperjuangkannya adalah hak menentukan nasib sendiri. Ia menilai bahwa perdebatan mengenai sejarah, status politik, dan mekanisme hukum internasional perlu terus dibawa ke ruang diplomasi.
Pada akhirnya, tulisan Anari menyampaikan satu pesan utama: perjuangan politik Papua, menurut pandangannya, membutuhkan strategi yang lebih terarah, argumentasi sejarah dan hukum yang dapat diuji, serta persatuan di antara kelompok-kelompok yang memiliki tujuan politik serupa. [*]













