“Kritik terhadap perhatian pemerintah pusat yang dinilai berfokus pada persoalan tambang di Musairo, sementara persoalan konflik bersenjata, pengungsi, dan aspirasi masyarakat terkait kehadiran pasukan nonorganik di sejumlah wilayah Papua Tengah masih membutuhkan perhatian serius”
Nabire, Kalawaibumiofi | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mempertanyakan posisi masyarakat adat dalam pengelolaan tambang di Musairo, Papua Tengah, menyusul perhatian pemerintah pusat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Ia juga meminta agar proses pengalihan pengelolaan tambang kepada PT Aneka Tambang (Antam) dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gobai menegaskan, persoalan mendasar yang harus dijawab bukan hanya mengenai perusahaan yang mengelola tambang, melainkan juga kepastian hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah di wilayah Musairo.
“Yang harus dipastikan itu hak masyarakat adat, orang Wate, pemilik tanah di Musairo. Kita tahu bersama bahwa selama ini ada pro dan kontra. Ketika sebelumnya dikelola Kristalin, persoalannya juga sama. Sekarang sudah berganti lagi, namanya Antam. Lalu, bagaimana posisi masyarakat adat dalam pengelolaan tambang ini?” tegas Gobai di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pergantian perusahaan yang mengelola pertambangan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat. Pemerintah dan perusahaan perlu memberikan kejelasan mengenai keterlibatan masyarakat adat, terutama mereka yang memiliki hak atas tanah di wilayah pertambangan tersebut.
Selain persoalan hak masyarakat adat, Gobai juga mempertanyakan apakah proses pengalihan pengelolaan tambang kepada Antam telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena terdapat persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi.
“Penerbitan IUP itu ada prosesnya. Tidak serta-merta langsung keluar. Ada persyaratan lain, seperti dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan jaminan reklamasi. Pertanyaannya, apakah Antam sudah melalui tahapan-tahapan itu sesuai ketentuan yang berlaku?” tuturnya.
Gobai merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam tata kelola pertamkepasti
Tambang rakyat Papua Tengah belum mendapat kepastian
Gobai juga menyoroti nasib pertambangan rakyat di Papua Tengah yang telah berlangsung cukup lama. Menurut dia, pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap pengelolaan pertambangan rakyat, terlebih setelah adanya penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dikatakan, masyarakat dan pemerintah daerah masih menunggu pedoman yang dapat menjadi dasar pelaksanaan pertambangan rakyat di Papua Tengah.
“Bagaimana dengan tambang rakyat yang ada di Papua Tengah dan sudah berjalan cukup lama? Wilayah pertambangan rakyat sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, tetapi sampai hari ini kita masih menunggu pedoman pertambangan rakyat yang dapat menjadi dasar pelaksanaannya,” kata Gobai.
Gobai, kemudian mempertanyakan bagaimana kewenangan pemerintah provinsi dapat dijalankan apabila kebijakan dan pedoman yang diperlukan untuk mengelola pertambangan rakyat belum memberikan kepastian.
Tata kelola pertambangan perlu memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memastikan masyarakat setempat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka.
“Negara ini diatur dengan pembagian kewenangan. Ada kewenangan pemerintah pusat dan ada kewenangan pemerintah provinsi. Kalau kewenangan pemerintah pusat sudah berjalan, bagaimana dengan kewenangan provinsi untuk mengelola pertambangan rakyat?” terangnya.
Minta pemerintah pusat memperhatikan persoalan keamanan dan pengungsi
Gobai turut mempertanyakan perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan keamanan dan kemanusiaan di Papua Tengah. Ia menilai kunjungan pejabat tinggi negara seharusnya juga menjadi kesempatan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kehadiran pasukan nonorganik dan kondisi pengungsi akibat konflik bersenjata di sejumlah wilayah.
Ia menyebut Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung sebagai pejabat yang perlu memperhatikan berbagai persoalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Apalagi DPR Papua Tengah selama ini menerima aspirasi masyarakat mengenai kehadiran pasukan nonorganik serta pengungsi di wilayah Puncak, Puncak Jaya, dan Intan Jaya. Ia juga menyinggung aspirasi masyarakat dari kabupaten lain di Papua Tengah yang membutuhkan perhatian pemerintah.
“Selama ini kami menerima aspirasi masyarakat terkait kehadiran pasukan nonorganik dan pengungsi akibat situasi keamanan di wilayah Puncak, Intan Jaya, dan Puncak Jaya. Mengapa persoalan-persoalan itu tidak menjadi perhatian yang sama?” ujarnya.
Gobai mempertanyakan mengapa persoalan pertambangan di Musairo mendapat perhatian pemerintah pusat, sementara persoalan keamanan dan pengungsian di sejumlah wilayah Papua Tengah, menurut dia, belum mendapatkan perhatian yang diharapkan masyarakat.
“Musairo itu hanya satu bagian kecil dari persoalan besar yang ada di Papua Tengah. Ada persoalan kekerasan dan pengungsi akibat konflik di sejumlah daerah. Ini juga harus menjadi perhatian para pejabat yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pertahanan dan keamanan,” imbuhnya.
Ia menerangkan, DPR Papua Tengah seharusnya diberi ruang untuk menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini diterima lembaga tersebut, termasuk aspirasi dari masyarakat Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, dan Mimika.
Maka kunjungan pejabat pemerintah pusat semestinya dimanfaatkan untuk membahas persoalan yang dihadapi masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada satu lokasi pertambangan.
“Seharusnya ada waktu bagi mereka untuk datang ke DPR Papua Tengah atau memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat yang selama ini kami terima,” terangnya.
Gobai berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap hak masyarakat adat, kepastian hukum pertambangan rakyat, serta persoalan keamanan dan pengungsi di Papua Tengah.
“Jadi saya menilai, seluruh persoalan ini perlu dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak, ” pungkasnya. [*]













