Tanah Papua

John NR Gobai: Pembahasan Perda OAP Bukan untuk Mengakomodasi Titipan Kepentingan

1

Nabire, Kalawaibumiofi | Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), John NR Gobai, menegaskan pembahasan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) terkait Orang Asli Papua (OAP) tidak didasarkan pada perintah menteri atau pejabat tertentu.

Menurut Gobai, pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertujuan menyamakan persepsi mengenai kebutuhan dan substansi regulasi, bukan untuk menentukan kewajiban pembentukan peraturan tersebut ataupun mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

Penegasan itu disampaikan Gobai dalam kegiatan pembahasan Raperdasus dan Raperdasi bersama masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan pihak swasta di Aula RRI, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah. Senin (27/10/2026).

Gobai menjelaskan, pertemuan yang berlangsung di Jayapura pada 16 Maret membahas kebutuhan payung hukum bagi pendataan OAP. Pembahasan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menyiapkan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan pendataan Orang Asli Papua.

“Pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri itu untuk menyamakan persepsi, bukan karena perintah menteri atau pejabat tertentu,” jelasnya.

Pendataan OAP membutuhkan dasar hukum

Gobai mengatakan sejumlah provinsi di Tanah Papua telah memiliki peraturan daerah maupun peraturan daerah khusus yang mengatur Orang Asli Papua. Keberadaan regulasi tersebut, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan aturan di Papua Tengah.

“Penyusunan regulasi harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pembahasan tidak boleh hanya bertumpu pada pandangan pemerintah atau lembaga legislatif, tetapi juga perlu mempertimbangkan masukan masyarakat adat dan kalangan akademisi, ” kata Gobai.

Ia menjelaskan pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari proses legislasi yang memungkinkan berbagai pihak menyampaikan usulan. Namun, setiap usulan harus dibahas melalui mekanisme yang berlaku agar rumusan aturan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam konteks regulasi OAP, kejelasan dasar hukum dinilai penting agar pendataan dapat dilaksanakan dengan landasan yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam penerapannya,” jelas dia.

Draf mengalami perubahan setelah pembahasan

Ia mengungkapkan, draf awal Raperdasus dan Raperdasi mengalami penambahan norma ketika dibahas bersama Kemendagri. Setelah pembahasan tersebut, rancangan kembali direvisi dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan kalangan akademisi.

Perubahan draf merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi. Setiap ketentuan yang dirumuskan perlu diperiksa agar sesuai dengan kerangka hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah.

Ia menekankan pentingnya partisipasi berbagai unsur dalam proses penyusunan aturan, terutama masyarakat adat yang akan berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Masukan masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, dan pihak lain yang berkepentingan, kata dia, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan sebelum rancangan memasuki tahapan legislasi selanjutnya,” ungkap Gobai.

Pembahasan dibuka kepada publik

Gobai menerangkan, pembahasan Raperdasus dan Raperdasi dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kegiatan di Aula RRI Nabire itu juga disiarkan melalui RRI Nabire agar masyarakat dapat mengikuti informasi mengenai proses pembahasan regulasi tersebut.

“Keterbukaan itu menjadi bagian dari upaya memberikan penjelasan kepada publik mengenai latar belakang penyusunan aturan, perubahan draf, serta masukan yang disampaikan selama pembahasan,” terangnya.

Lanjutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan agar penyusunan peraturan daerah tidak hanya menjadi proses administratif dan politik, tetapi juga memperhatikan aspirasi warga yang akan terdampak oleh penerapannya.

Pembahasan terbuka juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami tujuan regulasi serta menyampaikan pandangan terhadap ketentuan yang sedang dirumuskan.

“Melalui proses tersebut, DPR Papua Tengah berupaya menyempurnakan rancangan regulasi terkait OAP dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, masukan berbagai pihak, dan ketentuan perundang-undangan.
Tahapan berikutnya perlu memastikan rumusan akhir Raperdasus dan Raperdasi memiliki dasar hukum yang jelas, memperhatikan aspirasi masyarakat adat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya. [*]

error: Content is protected !!
Exit mobile version