Nabire, Kalawaibumiofi.com | Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan penyatuan dan musyawarah yang dilakukan masyarakat adat enam suku pesisir dan kepulauan Nabire adalah pencapaian luar biasa. Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan penutup Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Pesisir dan Kepulauan Kabupaten Nabire, Sabtu (1/8/2026) pekan kemarin.
“Menyatukan masyarakat Ngajire dan duduk bersama bermusyawarah seperti ini adalah pekerjaan yang luar biasa. Hal ini menjadi bukti kesadaran kita akan pentingnya pondasi dan pagar dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembinaan masyarakat adat demi mewujudkan tiga nilai utama: keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan,” ujarnya.
Meski DPR dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah baru berusia satu tahun dan para anggota baru disumpah pada 27 Mei 2025, John NR Gobai menyatakan bahwa lembaga legislatif telah menggunakan hak inisiatif untuk menyusun dan mengesahkan sebanyak 13 Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026. Sebagian besar aturan tersebut telah mengakomodir rekomendasi yang lahir dari Mubes ini.
Berikut sejumlah Perda yang telah disahkan:
– Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
– Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal, Pengawasan Sosial, Pertambangan Rakyat, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
– Perda tentang Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta—aturan ini disebut satu-satunya yang dimiliki provinsi di Indonesia, mencakup YPK, YPPK, YPPGI dan satuan pendidikan lainnya.
– Perda tentang Pengelolaan Danau serta Perlindungan Bahasa Daerah.
– Perda Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua—menjadikan Papua Tengah provinsi kedua yang memiliki aturan khusus tersebut, disusun berdasarkan pendekatan antropologis, sosiologis, dan kekerabatan tanpa membeda-bedakan warga.
– Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya Ikan Orang Asli Papua.
– Perda tentang Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu bagi Masyarakat Adat.
– Perda tentang Peradilan Adat, Penanganan Konflik Sosial, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Pengadaan Barang dan Jasa bagi pelaku usaha Orang Asli Papua.
– Serta Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Terkait kewenangan pengakuan suku, John menjelaskan bahwa Provinsi hanya berwenang membuat payung hukum, sedangkan penetapan resmi berada di tangan pemerintah kabupaten.
“Saya minta enam suku di Nabire segera merumuskan nama dan identitas yang jelas, karena dasar hukumnya sudah tersedia,” terangnya.
Ia juga menjelaskan pembagian empat wilayah adat utama di Papua Tengah: Sereri, Bumberai, Meepago, dan Lapago. Terkait wilayah tertentu seperti Mimika dan Sempang, masih diperlukan kajian mendalam secara antropologis untuk menempatkannya secara tepat.
“Semua peraturan ini kami susun agar menjadi landasan nyata bagi hak-hak masyarakat adat. Silakan gunakan payung hukum ini untuk memperjuangkan kepentingan bersama yang adil dan bermartabat,” tutupnya. [*]
