Nabire, Kalawaibumiofi.com | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah menyambut penerbitan Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 500.2/1317/Z/2026 tentang penguatan Kadin serta pembinaan dan pendataan dunia usaha di Papua Tengah.
Kadin menilai kebijakan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat peran dunia usaha lokal sekaligus meningkatkan keterlibatan Orang Asli Papua (OAP) dalam berbagai sektor ekonomi.
Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gobai mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah terhadap Kadin sebagai wadah dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.
“Pada hari ini kami dari Kadin memberikan apresiasi kepada Gubernur yang telah mendukung Kadin sebagai payung dunia usaha,” kata Gobai dalam konferensi pers di ruang rapat Kantor Kadin Papua Tengah, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Kebijakan itu, kata dia, akan menjadi dasar bagi Kadin untuk memperkuat pendataan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pelaku usaha di Papua Tengah.
Di Dalam surat tersebut, terdapat enam poin utama dalam arahan gubernur, yakni penguatan peran Kadin Papua Tengah, pendataan dan pembinaan dunia usaha, sinergi pembangunan daerah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kartu tanda anggota Kadin, serta tindak lanjut pemerintah daerah.
“Surat edaran ini akan kami teruskan ke delapan kabupaten di Papua Tengah melalui para bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta organisasi perangkat daerah terkait,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pelaku usaha. Pendataan dilakukan melalui pendaftaran langsung di kantor Kadin serta program pendataan usaha mikro dan kecil yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Sebagian besar pelaku usaha di Papua Tengah masih berada pada kategori usaha mikro. Sementara pelaku usaha kecil diperkirakan sekitar 20 persen atau kurang, sedangkan jumlah usaha menengah masih terbatas.
“Kita akan melakukan verifikasi sehingga setiap usaha dapat ditempatkan sesuai dengan bidang dan kapasitas pelakunya,” ungkapnya.
Proses verifikasi diperlukan agar pelaku usaha memperoleh kesempatan yang sesuai dengan bidang usaha dan kapasitas masing-masing.
Kadin Papua Tengah juga berkomitmen untuk memberikan ruang lebih besar bagi OAP dalam dunia usaha. Sehingga OAP tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam proyek pemerintah, BUMN, maupun proyek nasional.
“Kita berharap mereka bukan menjadi orang nomor dua. Kadin ingin mendorong agar mereka bisa menjadi yang utama dalam dunia usaha,” terangnya.
Ia menegaskan, Kadin Papua Tengah menargetkan lebih banyak kegiatan yang bersifat konkret dan dilakukan langsung di lapangan. Target tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kadin Papua Tengah.
Selain itu, Kadin berencana akan menyusun blueprint atau profil bisnis untuk sejumlah sektor utama, antara lain perikanan, peternakan, dan pertanian.
“Lebih dari 100 pengurus Kadin akan dibagi ke dalam sejumlah sektor dengan penanggung jawab masing-masing. Setiap sektor akan berkoordinasi dengan dinas teknis pemerintah daerah,” tegasnya.
Sebagai contoh, sektor perikanan akan berkomunikasi dengan Dinas Perikanan untuk mengidentifikasi potensi, kebutuhan, serta persoalan yang dihadapi pelaku usaha.
Hasil pendataan dan analisis tersebut nantinya menjadi dasar Kadin dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur Papua Tengah.
Selain dengan pemerintah daerah, Kadin juga berencana membangun kerja sama dengan sektor perbankan, termasuk bank-bank BUMN dan Bank Papua.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk membuka akses pembiayaan, bantuan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) bagi pelaku usaha.
Gobai mengungkapkan, pendataan dan pembinaan akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku tanpa membedakan pelaku usaha.
“Kadin di sini adalah payung besar untuk pengusaha, termasuk Orang Asli Papua. Kami tidak memandang bulu. Yang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme akan kami rekrut dan jalankan,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaannya, Kadin Papua Tengah akan berkoordinasi dengan Kadin di tingkat kabupaten. Kadin provinsi akan menangani koordinasi dan verifikasi pada tingkat provinsi, sementara Kadin kabupaten menjalankan operasional pendataan di wilayah masing-masing.
Pembagian tugas tersebut telah dibicarakan bersama para ketua Kadin kabupaten setelah pelaksanaan Rapimprov.
Ia berharap, surat edaran gubernur tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
“Kebijakan itu diharapkan menjadi instrumen untuk membangun basis data dunia usaha yang lebih akurat, memperkuat pembinaan pelaku usaha, serta membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Papua Tengah, khususnya Orang Asli Papua,” pungkasnya. [*]











