Nabire, Kalawaibumiofi.com I Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendesak Kapolda Papua Tengah segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Papua Tengah.
Menurutnya, praktik penambangan yang marak terjadi di Nabire dan Mimika, baik menggunakan alat berat maupun peralatan sederhana, telah menimbulkan keprihatinan serius.
Gobai menekankan, penambangan rakyat yang dilakukan pendulang kecil berbeda dengan perusahaan besar. Karena itu, perlu ada langkah legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Pendulang kecil harus dilegalkan. Pemda bisa mengusulkan penetapan WPR atau bernegosiasi dengan pemilik konsesi. Setelah itu, izin diberikan kepada koperasi masyarakat pemilik tanah,” ujar Gobai.
Ia menambahkan, legalisasi tersebut harus disertai pengawasan ketat. Pemerintah daerah wajib memastikan pendulang tidak menggunakan bahan berbahaya beracun (B3), melakukan pemulihan lingkungan, serta membayar iuran pertambangan rakyat yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, perlu dibentuk tenaga penyuluh tambang untuk membina masyarakat. Saat ini, DPR Papua Tengah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Pertambangan Rakyat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengusulkan sebagian wilayah sebagai WPR ke Kementerian ESDM RI, dan diperkirakan akan disusul oleh wilayah lain.
“Kapolda harus hentikan tambang ilegal, sambil menunggu pemerintah daerah dan DPR Papua Tengah memperjuangkan penetapan WPR ke Menteri ESDM.
Hanya dengan begitu, aktivitas tambang rakyat dapat diatur secara adil dan berkelanjutan,” kata Gobai menegaskan.[*]
Dapatkan update berita Kalawaibumiofi.com dengan bergabung di saluran Portal kalawaibumiofi.com Nabire di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5HSBnLSmbczLEXuF0X. Caranya muda, Anda bisa mendapatkan melalui Aplikasi WhatsApp, atau dapatkan juga di medsos (Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Tiktok) dengan nama akun Warta Bumiofi.


















