Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional/Internasional

Karhutla Berulang: Saatnya Revisi Total UU Kehutanan

1
×

Karhutla Berulang: Saatnya Revisi Total UU Kehutanan

Sebarkan artikel ini
Kebakaran hutan dan lahan - Dok. WALHI Papua untuk Kalawai

Jayapura, Kalawaibumiofi.com | Koalisi #ResetKehutanan yang beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil di berbagai wilayah Indonesia menyatakan saatnya merevisi total Undang-Undang (UU) Kehutanan untuk memperkuat tata kelola hutan dan ekosistem gambut Indonesia.

Desakan ini menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang yang terjadi di berbagai provinsi dan asapnya semakin mengepung ruang hidup masyarakat.

Koalisi #ResetKehutanan berpendapat, karhutla tidak hanya berdampak kepada manusia, juga berimbas pada kerusakan ekosistem gambut dan kehidupan satwa liar.

Koalisi #ResetKehutanan menegaskan peristiwa karhutla bukan sekadar fenomena alam yang disebabkan El Nino. Melainkan cermin atas tata kelola kehutanan yang eksploitatif dan tidak berorientasi terhadap perlindungan lingkungan.

Secara umum, Kementerian Kehutanan memaparkan bahwa luas karhutla sudah mencapai 202.004 hektare per Juli 2026.

Analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menggunakan satelit MODIS Terra/Aqua hingga Agustus 2026 mencatat 8.918 hotspot/titik panas di seluruh Indonesia.

Sebaran terbesar terkonsentrasi di Kalimantan dengan 5.119 titik atau sekitar 57 persen dari total nasional, disusul Sumatra dengan 1.683 titik (18,9 persen).

Dari keseluruhan temuan tersebut, lebih dari separuh hotspot terdeteksi berada di areal perizinan konsesi ekstraktif, yakni sebanyak 4.953 titik.

Selain itu, sebanyak 4.508 hotspot berada di kawasan hutan negara, 1.128 titik di hutan alam, dan 1.222 titik di wilayah adat.

Tsabit Khairul Auni, Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI menegaskan bahwa ketika ribuan hotspot (titik) muncul di kawasan hutan negara dan sebagian besar berada di areal perizinan, hutan alam dan wilayah adat ikut terdampak.

Karenanya performa pengelolaan hutan oleh negara patut dipertanyakan. Negara tidak hanya gagal melindungi kawasan hutan yang diklaimnya, tetapi juga lemah mengawasi pemegang izin.

“Dalam kondisi seperti ini legitimasi negara dinilai sebagai pengelola kawasan hutan patut dipertanyakan,” kata Tsabit Khairul Auni dalam siaran pers yang diterima Kalawai, Jumat (28/08/2026).

Katanya, karhutla sejatinya bukan fenomena baru di Indonesia. Jejak karhutla bisa dilihat sejak masa Orde Baru, saat hutan Kalimantan Tengah dibuka untuk ketahanan pangan semu Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar.

Fenomena karhutla memuncak kembali berulang pada tahun 2015, 2019, 2023, dan hingga kini dengan kondisi gambut yang terus dirusak.

“Dengan kata lain, ada pembiaran serta tidak ada proses pengawasan dan penindakan secara tegas kepada perusahaan atau siapapun yang menyebabkan karhutla,” ucapnya.

Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia, Rio AA menegaskan, pembiaran dan lemahnya pengawasan karhutla juga berdampak pada ruang hidup berbagai satwa liar. Salah satunya orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) yang kini terancam punah (Critically Endangered) berdasarkan IUCN Red List.

Ketika karhutla kembali terjadi di
Kalimantan misalnya, 3 orangutan kalimantan harus dievakuasi setelah ditemukan masuk ke perkebunan warga. Begitu pula satwa-satwa liar lainnya seperti ular hingga trenggiling ditemukan dalam kondisi mati terbakar api.

Berdasarkan liputan Garda Animalia, pada 2015 dan 2019, kebakaran besar di Ketapang juga telah memicu penyelamatan orangutan dalam jumlah besar.

Pasca-kebakaran 2015, sekitar 60
individu orangutan kalimantan dilaporkan harus diselamatkan, termasuk seekor induk yang ditemukan dalam kondisi sangat kurus sambil membawa anak.

Kondisi serupa terjadi pada September 2023, di mana dua individu orangutan yang terdiri atas induk dan anak dilaporkan
muncul di perkebunan sawit Desa Sungai Pelang, Ketapang, setelah kebakaran meluas hingga kawasan hutan.

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) memandang bahwa karhutla yang terjadi menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola dan penegakan hukum di bidang kehutanan.

“Karena itu, penanganan karhutla tidak dapat hanya berfokus pada pemadaman, tetapi harus dilakukan sejak hulu, yaitu perbaikan tata kelola dan penguatan
penegakan hukum secara menyeluruh,” ujar Rio AA.

Direktur Eksekutif ICEL, Lasma Natalia H. Panjaitan mengatakan, upaya pencegahan karhutla pada prinsipnya dimulai sejak proses pemberian izin.

Pemerintah perlu memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai dengan tata ruang dan fungsi kawasan, serta tidak berada pada wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi, termasuk ekosistem gambut.

Setelah izin diberikan, pengawasan disebut menjadi kunci untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban serta mendukung deteksi dini terhadap potensi karhutla.

Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran, pemerintah perlu secara konsisten menerapkan sanksi administratif.

“Dengan begitu, pengawasan tidak berhenti pada identifikasi pelanggaran, tetapi berujung pada tindakan korektif yang mendorong kepatuhan, memastikan terwujudnya pemulihan, dan mencegah keberulangan,” kata Lasma Panjaitan.

Lasma menekankan, korporasi menjadi subjek utama yang perlu diminta pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di areal kerjanya.

Pertanggungjawaban korporasi tidak berkutat pada pembuktian mengenai apakah secara langsung dan sengaja melakukan pembakaran.

Berdasarkan prinsip strict liability, suatu kegiatan yang tergolong sebagai abnormally dangerous activity pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.

Sebab, masalah karhutla yang berlarut dari tahun ke tahun, dan berakibat pada asap tebal yang mengganggu aktivitas masyarakat dinilai menunjukkan kegagalan negara untuk menjamin hak konstitusi warga negara.

Salah satu pelanggaran konstitusional
negara dalam hal ini yakni jaminan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat,
sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin mengungkapkan temuan Komnas HAM saat kebakaran hebat juga melanda pada 2015.

Temuan itu, seperti terjadinya pengabaian hak atas kesehatan, pendekatan yang berorientasi pada pemadaman api, penegakan hukum yang diduga diskriminatif, dan kurang siapnya anggaran dan fasilitas pemerintah daerah dalam menghadapi karhutla masih terjadi hingga hari ini.

“Artinya, kita perlu menagih kembali keseriusan pemerintah dalam menghadapi karhutla yang sudah diperingatkan sejak awal tahun oleh berbagai peneliti dan lembaga riset,” ujar Sadam Afian Richwanudin.

Sementara itu, Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian menyampaikan, evaluasi dari satu dekade restorasi gambut Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah berbanding terbalik dengan hasil studi Pantau Gambut.

Pihaknya menemukan, terdapat 97% lahan gambut yang terbakar tidak pernah kembali menjadi hutan.

Dari lahan gambut yang terbakar pada 2015 hingga 2019, hanya 3% yang kembali menjadi hutan. Sisanya menjadi semak belukar (41%) atau beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit (54%). Pola yang sama ditemukan di area konsesi.

Pantau Gambut menilai area semak belukar bekas terbakar ini
berpotensi sengaja disiapkan untuk memperluas perkebunan di kemudian hari.

Buruknya tata kelola kehutanan Indonesia disebut bahkan berwujud pada masifnya korupsi di sektor kehutanan.

Dalam kurun waktu 2010-2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56
kasus korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum di sektor kehutanan. Kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun dan nilai suapnya mencapai Rp 10,2 miliar.

Modus yang paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan wewenang (13 kasus), kegiatan atau proyek fiktif dan penggelapan masing-masing sebanyak 9 kasus, diikuti dengan penyalahgunaan anggaran (7 kasus), suap-menyuap (6 kasus), penerbitan izin ilegal (5 kasus), serta perdagangan pengaruh satu kasus.

Sedangkan dari sisi pelaku yang sudah terjerat hukum sebanyak 108 orang, komposisi terbanyaknya didominasi swasta (21 orang pelaku), disusul PNS dari Dinas Kehutanan dan pertanian (14 orang), serta kepala dinas dan mantan kepala dinas kehutanan (12 orang).

Ada pula pelaku dari gubernur dan mantan gubernur, kepala desa dan mantan kepala desa, kepala dan pegawai BPN, serta bupati.

Pada 2012, ICW pun menemukan dugaan korupsi di sektor kehutanan, khususnya terkait dengan pelepasan kawasan hutan di Kalimantan, yang diprediksi merugikan negara hampir Rp321 triliun.

Kerugian tersebut pada akhirnya tidak bisa hanya dilihat sebagai uang negara yang hilang, tetapi juga dari hilangnya fungsi ekologis hutan yang sulit dipulihkan dan dampaknya ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

Peneliti ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa menegaskan bahwa karhutla yang berulang menunjukkan persoalan tata kelola hutan yang buruk.

Ketika hutan dan lahan yang seharusnya dilindungi justru dapat dieksploitasi melalui izin yang bermasalah, pengawasan yang lemah, dan praktik yang korup. Serta penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan belum memberikan efek jera terhadap pelakunya.

Kepala Kampanye Kaoem Telapak, Denny Bhatara menekankan karhutla yang berulang tidak cukup dibaca sebagai kegagalan pencegahan.

Ketika kebakaran atau pelanggaran terjadi berulang pada areal usaha yang sama, pemerintah harus melihatnya sebagai indikator kegagalan kepatuhan dan penegakan hukum.

Korporasi yang berulang kali melanggar tidak seharusnya menghadapi konsekuensi yang sama dengan pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggara.

“Penting menjadi perhatian, karhutla yang terjadi di tahun ini juga beriringan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) sebagai prolegnas prioritas DPR RI,” kata Denny Bhatara.

Sayangnya kata Denny, revisi ini dilakukan secara parsial, di ruang tertutup, dan tanpa ada keterlibatan publik yang bermakna.

Padahal menurutnya, revisi UU Kehutanan harus menjadikan keberulangan pelanggaran sebagai dasar pemberatan sanksi.

Rekam jejak pemegang izin, termasuk riwayat karhutla, pelanggaran, sanksi administratif, proses hukum, dan kewajiban pemulihan, harus menjadi dasar dalam pengawasan dan evaluasi perizinan.

Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada denda atau perintah pemulihan. Untuk pelanggaran berulang, pemerintah harus memiliki kewenangan yang jelas untuk meningkatkan
sanksi, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, kewajiban pemulihan, serta proses pidana terhadap korporasi dan pengurus sesuai tingkat pelanggarannya.

Koalisi #ResetKehutanan pun mendorong tiga agenda prioritas dalam merespons karhutla dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan:

Pertama, perkuat penanganan karhutla dan lindungi masyarakat terdampak. Pemerintah harus memastikan deteksi dini terhubung dengan respons di lapangan
melalui patroli, pemantauan, kesiapan pemadaman, serta dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai, serta masyarakat terdampak dan kelompok rentan harus mendapat akses kesehatan, masker, oksigen, dan ruang aman dari asap.

Kedua, usut pelaku, tindak korporasi, dan pulihkan lingkungan. Penegakan hukum
harus mengusut tidak hanya pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang memperoleh keuntungan dari kerusakan hutan dan lemahnya pengawasan.

Korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan hutan, gambut, atau karhutla harus dievaluasi dan ditindak, disertai pemulihan ekosistem, habitat, dan populasi satwa liar secara berkelanjutan.

Ketiga, revisi UU Kehutanan secara menyeluruh dan partisipatif. Revisi UU
Kehutanan tidak boleh dilakukan secara parsial, tetapi harus membenahi keseluruhan tata kelola kehutanan, termasuk transparansi perizinan, pencegahan korupsi dan konflik kepentingan, pengawasan independen, perlindungan hutan alam dan gambut,
mekanisme pencabutan izin, serta penegakan hukum terhadap pejabat dan korporasi.

Proses revisi harus transparan dan membuka partisipasi bermakna dari masyarakat sipil dan kelompok terdampak. (Davine)

error: Content is protected !!