Nasional

Kepatuhan Platform Digital terhadap Perpres 32/2024 Masih Rendah

40
Perwakilan Pelajar dari Nabire dalan Festival Media ke – I,  Se- Tanah Papua DI Nabire, Papua Tengah (13/15 Januari 2026) , – Kalawai/Panitia.

Jakarta, Kalawaibumiofi.com I  Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital masih sangat rendah. Penilaian ini disampaikan dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025” yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/01/22026).

Meski ada inisiatif kerja sama dengan perusahaan pers, upaya tersebut dinilai jauh dari memadai. Jumlahnya pun belum signifikan dibanding kewajiban yang diamanatkan Perpres 32/2024.

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” ujar Ketua KTP2JB Suprapto dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers.

Indikator Penilaian Berdasarkan Empat Bidang Kerja

KTP2JB menyusun laporan berdasarkan assessment mandiri, pengawasan, dan indikator dari Pasal 5 Perpres. Indikator dibagi ke empat bidang: Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform; Pelatihan dan Program Jurnalisme; Pengawasan, Arbitrase, serta Alternatif Penyelesaian Sengketa; dan Organisasi serta Hubungan Antarlembaga.

Bidang Kerja Sama

Platform digital belum punya rencana konkret tingkatkan kerjasama dengan pers di 2026, tidak transparan soal anggaran, dan tak jelaskan pengaturan algoritma untuk prioritaskan pers terverifikasi. Secara keseluruhan, kepatuhan rendah.

Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Penyelesaian Sengketa

Platform tak jelaskan upaya cegah komersialisasi berita yang langgar UU Pers. Mereka tolak sediakan sarana pelaporan khusus berita dengan alasan teknis, serta tak punya kebijakan perlakuan adil atau fasilitasi komersialisasi berita pers. Tak ada bukti notifikasi perubahan algoritma ke pers beserta panduan pemanfaatannya.

Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme

Google, Meta, dan TikTok sudah gelar pelatihan, tapi laporan kurang transparan soal anggaran dan keberagaman. X dan SnackVideo malah tak komunikatif, tak kirim laporan ke komite.

Rekomendasi Komite untuk Tahun Depan

KTP2JB harap platform digital tingkatkan kepatuhan di 2026 demi dukung jurnalisme berkualitas. Komite rekomendasikan tiga hal utama: integrasi kewajiban Perpres ke pengawasan bisnis oleh Kementerian Komdigi, aturan teknis percepatan, serta dukungan tambahan seperti insentif fiskal dan dana jurnalisme.

“Kepatuhan sulit diwujudkan jika tak diintegrasikan ke pengawasan operasi bisnis di Indonesia. Kementerian Komdigi perlu segera tetapkan aturan teknis,” tegas Suprapto.[*]

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version